Society 5.0: Saatnya Petugas Milenial Merombak Kolonial Dibalik Pemasyarakatan

Kamis 16 May 2024 - 14:41 WIB
Reporter : asifardiansyah
Editor : asifardiansyah

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Perkembangan zaman sangat begitu cepat. Begitupun dengan teknologi yang semakin lama semakin canggih. Arus teknologi AI, IoT, dan Big Data terus bersaing untuk selalu memberikan kontribusi kepada manusia. Di sinilah era baru terbentuk yang memfokuskan setiap kegiatan manusia harus berbasis teknologi. Era baru tersebut dikenal dengan sebutan Society 5.0.

Era Society 5.0 merupakan sebuah terobosan untuk masalah dari Revolusi Industri 4.0 yang  melahirkan VUCA: Volatility (Volatilitas), Uncertainly (Ketidakpastian), Complexity (Kompleksitas), dan Ambiguity (Ambigu). Era VUCA digambarkan sebagai kondisi  perubahan yang begitu cepat yang dipengaruhi oleh banyak faktor yang sulit diduga dan dikontrol. Pandemi, Gen Y, dan Gen Z merupakan salah satu tanda perubahan lingkungan kompetitif yang tidak terduga dan sulit dipahami kejadiannya. Terkadang semua perubahan yang begitu cepat itu membuat kita terus berpikir sampai lupa bagaimana cara berpikir untuk beradaptasi dengan era baru tersebut.

Maklum, saya sendiri juga lahir di pertengahan antara zaman kolonial dan zaman milenial sehingga butuh penyesuaian  untuk menghadapi situasi kali ini.Meski tak terlalu paham artinya dan asal usul kolonial dan milenial tersebut namun nyatanya istilah tersebut sudah diterima dan digunakan masyarakat pada umumnya.

Saat ini, Society 5.0 mengambil langkah yang lebih maju dengan mengintegrasikan teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari masyarakat secara menyeluruh sehingga manusia dipaksa untuk dapat terus berinovasi menghasilkan teknologi guna mempermudah pekerjaan dan membaurkan manusia dalam maya dan nyata. Pemasyarakatan menjadi salah satu lembaga yang turut ikut terdampak dari kedua era tersebut. 

Menurut UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

Tidak dapat dipungkiri, jika pemasyarakatan termasuk lembaga yang mudah untuk dipengaruhi perubahan lingkungan, Independen: perkembangan zaman, dan teknologi karena pemasyarakatan khususnya Rutan, Lapas, dan Bapas merupakan wadah untuk membina narapidana dengan kasus yang berbeda-beda. Semakin tinggi teknologi maka semakin tinggi pula potensi kejahatan akan terjadi. Banyak masalah yang sering dihadapi oleh pemasyarakatan salah satunya Overcrowded yang membuat Lapas ataupun Rutan menjadi sulit untuk melakukan pendataan, pengamanan, dan pembinaan kepada narapidana. Di samping itu, Bapas juga sering terkendala dalam proses pembimbingan dan pengawasan terhadap kliennya, hal ini disebabkan kembali karena jumlah klien yang  sangat banyak maka sulit untuk mengkoordinirnya sehingga dilihat dari sini pemasyarakatan sedang menghadapi tantangan yang besar untuk menyesuaikan diri di Era VUCA ini. Oleh karena itu, pemasyarakatan sudah berusaha berinovasi untuk menciptakan teknologi demi kemudahan dalam melakukan pelayanan, pembinaan, dan pengawasan terutama mengatasi Overcrowded. Salah satu teknologi digital yang diciptakan oleh pemasyarakatan yang sangat  bermanfaat bagi pelayanan yaitu Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). SDP termasuk ke dalam tiga point utama Society 5.0 berupa Big Data.

Dengan adanya sistem tersebut seluruh  UPT di pemasyarakatan baik itu Rutan, Lapas, Bapas, dan Rupbasan dapat mengelola dan bertukar data terkait tahanan, narapidana, integrasi serta aktivitas sehari-hari yang terkait dengan sistem peradilan pidana.

Selain itu, berbagai macam teknologi berbasis aplikasi juga sudah banyak diciptakan di setiap UPT pemasyarakatan guna mempermudah dan mempercepat  setiap kegiatan yang berlangsung di sana. Namun pada kenyataannya, dibalik kecanggihan yang telah terciptakan banyak dari petugas pemasyarakatan yang tidak bisa mengaplikasikan setiap kecanggihan teknologi yang telah ada. Pada bagian inilah yang ingin saya tegaskan pentingnya perombakan antara petugas zaman milenial atau muda dengan zaman colonial atau Generasi milenial yang terlahir secara  murni pada zaman teknologi wajib untuk membantu generasi kolonial yang GAPTEK atau Gagap Teknologi dalam pengaplikasian teknologi.Dalam menghadapi permasalahan tersebut, ada satu cara yang dapat membanu untuk  menganalisis permasalahan tersebut. McKinsey 7S Model dapat menjadi solusi untuk mengevaluasi dan merancang kembali terkait permasalahan akibat pemasyarakatan yang masih belum sepenuhnya dapat membaur dengan teknologi di era VUCA. McKinsey 7S Model adalahsuatu kerangka kerja yang digunakan untuk menganalisis dan memperbaiki organisasi. Dalam Independen: al ini, untuk meningkatkan keterampilan teknologi petugas pemasyarakatann dapat mengikuti  langkah-langkah berikut berdasarkan McKinsey 7S Model:

1. Strategy (Strategi)

- Tentukan strategi yang jelas untuk meningkatkan keterampilan teknologi  petugas pemasyarakatan. Misalnya, apakah itu melalui pelatihan intensif,  pengembangan kurikulum khusus, atau kerjasama dengan lembaga-lembaga  pendidikan atau teknologi.

- Tinjau bagaimana teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam tugas-tugas petugas pemasyarakatan, seperti manajemen data,pemantauan tahanan, atau penegakan hukum.

2. Structure (Struktur)

- Periksa apakah struktur organisasi mendukung pengembangan keterampilan  teknologi petugas pemasyarakatan. Pastikan ada departemen atau unit yang bertanggung jawab secara khusus untuk inisiatif ini.

- Bekerja sama dengan manajemen dan staf untuk menentukan bagaimana  tanggung jawab dan peran dapat disesuaikan untuk memfasilitasi pembelajaran  dan penerapan teknologi.

3. Systems (Sistem)

Kategori :