Kasus Perceraian Terendah Nomor Dua

Rabu 18 Oct 2023 - 21:24 WIB
Reporter : Andi Patra
Editor : admin bacakoran

PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Prabumulih Lukmin melalui Humas Humaidi, mengatakan Perkara kasus perceraian dikota tembus 381 perkara, ditambah perkara lain, seperti dispensisasi kawin dan sisanya 11 kasus masih dalam proses, dan yang yang sudah ditangani sebanyak  370 perceraian hingga Oktober 2023 ini.

Untuk diketahui dari kasus 381 perkara untuk kasus cerai gugat (CG)  sebanyak 220 kasus dan  cerai talak (CT) sebanyak 74 kasus, dan untuk di Provinsi Sumsel, Kota Prabumulih masuk urutan terendah kedua setelah Kota Pagaralam. 

Dan di 2023 ini kasus cerai gugat (CG) tetap mendominasi di wilayah Kota Prabumulih sekitar 75 persen dan di 2022 menerima cerai gugat (CG).sebanyak 242 kasus dan cerai talak (CT) sebanyak  83 kasus .

“Alasan perceraian masih didominasi oleh kasus pertengkaran terus meneruskan di rumah tangga, faktor ekonomi, dan juga selingkuh pasangan sebanyak 5 persen oleh pihak pegawai swasta,” sebutnya.

Dijelaskannya, usai cerai dapat akte cerai yakni bisa di ambil di PNBP dengan biaya sebesar Rp 10 ribu,  daftar awal cerai gugat (CG) dan cerai talak (CT) yakni biaya pendaftaran Rp  30 ribu dan proses perceraian Rp 70 ribu.

Jika sudah panggilan kasus Rp 280 ribu dan biayanya bisa berubah dan biaya PNBP Rp 20.ribu dan untuk redaksi Rp 10 ribu dan dimaterai Rp 10 ribu atau eksimasi biaya perkara di PA. 

Saat di tanya apa itu cerai gugat? lelaki asal Lampung ini menjawab, berdasarakan acuan dari Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, atas putusan Pengadilan.

Dan perceraian dikenal dengan dua bentuk, yaitu cerai talak dan cerai gugat. adapun yang dimaksud dengan cerai talak adalah cerai yang berlangsung atas permohonan suami kepada Pengadilan Agama dengan alasan-alasan yang ditentukan, kemudian setelah Pengadilan Agama memandang sudah cukup alasan-alasan yang ditentukan, maka pengadilan memberi izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan.

Seiring dengan itu, cerai gugat dapat terjadi disebabkan adanya suatu gugatan oleh pihak isteri atau kuasa hukumnya kepada pengadilan.

Di dalam PP No 9 Tahun 1975 disebutkan cerai gugat adalah suatu gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Pasal 129 berbunyi, “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan, baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri di sertai dengan alasan, serta meminta agar di adakan sidang untuk keperluan itu,” pungkasnya. (and)

 

Kategori :