PALEMBANG, KORAN RADAR. ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan menyebutkan tidak ada pengaduan tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) di wilayah setempat.
Hingga H-1 lebaran itu tidak ada pengaduan terkait pembayaran THR.
"Sehingga, kami menganggap hal ini bentuk kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada," kata Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki di Palembang, Rabu.
Menurut dia, saat ini perusahaan di Sumsel dinilai patuh terhadap pembayaran hak karyawan. Namun, Disnakertrans masih membuka posko pengaduan jika memang ada pekerja yang tidak dibayarkan tunjangannya.
Posko pengaduan sudah dibuka sejak awal Ramadhan di kantornya yang terletak di kawasan Jenderal Ahmad Yani kawasan Seberang Ulu II.
Posko itu hingga saat ini masih dibuka hingga sepekan setelah Idul Fitri. Pihaknya telah membuat surat edaran terkait pembayaran THR kepada pegawai dan sudah disampaikan ke seluruh perusahaan.
Dalam surat tersebut, seluruh perusahaan diminta membayarkan THR tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
BACA JUGA:Pesan Ir Deliar : Perhatikan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Untuk Presiden RI Terpilih 2024-2029
Apabila ada perusahaan yang telah membayarkan ataupun mencicil THR agar segera melaporkan tersebut untuk segera ditindaklanjuti.
"Jika ada perusahaan yang membayar telat atau mencicil THR kepada pegawainya, laporkan ke kita untuk ditindaklanjuti. Akan tetapi, kami berharap seluruh perusahaan yang ada di Sumsel menaati aturan, tidak mencicil THR dan membayar penuh THR sesuai ketentuan yang ada," kata Deliar