PALEMBANG, KORANRADAR. ID - Polrestabes Palembang menetapkan Noviardus Setiawan Makmur bos Appartement Rajawali Palembang sebagai tersangka dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Penetapan DPO ini berdasarkan No DPO/46/IIi/2024/Sat Reskrim pertanggal Rabu 27 Maret 2024.
"Iya sesuai dengan prosedur sudah kita kirim surat pemanggilan kerumahnya di Jalan Bay Salim kelurahan 20 Ilir Palembang sebanyak 2 kali namun tak pernah datang. Saat kita datangi Tersangka tidak ada dirumah, jadi kita tetapkan sebagai DPO, " ungkap Kapolresta Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SH, SIK, MH kemarin.
Menurut AKBP Haris Dinzah, tersangka Setiawan Makmur ditetapkan sebagai DPO karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi di kantor notaris - PPAt Amir Husin SH M Kn di jalan Swadaya Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang pada Sabtu 25 September 2021 sekira pukul 13.00 WIB.
"Sesuai laporan polisi no : LP/B/1757/VIiI/2023/SPOT/Polrestabes PalembanglPolda Sumsel/ tanggal 24 Agustus 2023," katanya.
BACA JUGA:Dakwaan JPU Tak Terbukti, Mantan Petinggi PTBA Tbk Minta Dibebaskan Saat Bacakan Pledo
Haris menambahkan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa diinformasikan ke Polrestabes Palembang. "Iya bagi masyarakat yang mengetahuinya bisa langsung menginformasikannya ke polrestabes Palembang, " katanya.
Sebagai mana diketahui masyarakat luas,Noviardus Setiawan Makmur yang merupakan bos Appartement Rajawali Palembang. Apartemen itu dijanjikan akan dibangun namun sudah 5 tahun tidak dibangun bangun juga, padahal dikabaarkan sudah banyak pembeli yang mengadakan pembayaran dan kerugian masyarakat sangatlah besar. Menariknya perusahaan yang akan membangun Appartement Rajawali tersebut juga sudah di pailitkan dan Setiawan Makmur dikabarkan juga kalah dalam pengadilan.