MARTAPURA, KORANRADAR.ID – Kejadian Maral Sani, warga Desa Kotabaru Kecamatan Martapura sungguh miris. Dirinya yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di ruang sidang sementara Pengadilan Negeri Baturaja di Martapura, justru menjadi korban pengeroyokan. Ia dikeroyok oleh usai persidangan yang diduga dilakukan petugas antar jemput tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur.
Akibatnya korban Maral Sani mengalami lebam-lebam dan luka cakar disekujur tubuhnya sehingga membuat korban melalui istrinya Nelis Sri Wahyuni melapor ke Polres OKU Timur dengan Nomor laporan : LP/B/34/III/2024/SPKT/POLRES OKU Timur, Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 11.51 WIB.
Menurut Nelis, korban atau suaminya yang merupakan tahanan kasus pemerasan yang dihadirkan sebagai saksi ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Komar yang tak lain rekan Maral Sani. "Saat sidang, di hadapan hakim suami saya berkata kalau dirinya sedang tidak sehat, sehingga suami saya tidak jadi diambil keterangannya sebagai saksi," ujar Nelis.
Kemudian, usai sidang korban dibawa ke belakang ruang sidang oleh petugas orangyang diduga dari Kejaksaan. "Di saat itula suami saya langsung dikeroyok oleh orang diduga petugas Kejaksaan (Kejari OKUT) hingga baju dipakainya sobek. Ada yang memukul, mencekik sampai mencakar suami saya yang bisa dilihat dari tubuhnya lebam lebam dan penuh cakara terumata dibagian lengan dan dada," jelasnya.
Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Timur Muhammad Arif Budiman SH, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat membantah adanya pengeroyokan oleh stafnya. "Gak ada itu Bang (pengeroyokan), tidak benar. Kalau istri Sani mau melapor silakan saja," kata Arif singkat, Minggu 24 Maret 2024.
Diketahui laporan korban ke Polres OKU Timur sesuai dengan Nomor laporan : LP/B/34/III/2024/SPKT/POLRES OKU Timur, Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 11.51 WIB yang ditandatangani Kanit I SPKT Polres OKU Timur, Aipda Syafriza Indrianto SH. (awa)