PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel serta Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan Sumsel. Penggeledahan itu terkait adanya dugaan kasus mafia lahan perkebunan.
"Betul, ada tiga kantor dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Kejati Palembang pada Jumat (15/3/)," kata Kasih Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (15/3/2024).
Kata Vanny, tim pertama kali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jalan Kolonel H. Barlian Palembang. Kemudian lanjut ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jalan POM IX Palembang. Terakhir ke Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman KM 3-5 Palembang.
"Penggeledahan itu dilakukan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan 2010-2023," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita terhadap beberapa data, dokumen, surat, dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan dibawa ke Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Kabar Gembira, 7.920 Formasi Muara Enim Disetujui KemenPAN RB
"Berkas yang kami amankan semuanya berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 -2023," katanya.
Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusifnya.(des/des)