Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan, rapat pleno yang dilakukan ini untuk menetapkan perolehan suara di tingkat provinsi. Hasil di seluruh provinsi, termasuk di Sumsel akan diserahkan ke KPU RI untuk ditetapkan.
"Keputusan penetapan hasil untuk 5 jenis pemilu akan dilakukan KPU RI. Jika ada gugatan terkait keputusan itu, maka yang digugat adalah keputusan KPU RI," tukasnya.
(dai/dai)
Kategori :