Terjerat Korupsi KMK Bank BUMN, HG Langsung Ditahan

Senin 19 Feb 2024 - 19:26 WIB
Reporter : Andi Patra
Editor : Swan

PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Direktur CV BT HG terjerat kasus dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) bank BUMN 2015 berupa menjaminkan SPK proyek fiktif.

Saat ini kasusnya telah ditangani Kejari Prabumulih dan rumah HG, selaku Direktur CV BT sempat digeledah penyidik Kejari Prabumulih. Termasuk, aset di bank BUMN juga tak luput dari penggeledahan.

Senin 19 Februari 2024, HG menjalani pemeriksaan Tim Penyidik Kejari Prabumulih, sebelum akhirnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan kasus dugaan korupsi KMK Bank BUMN. HG, juga telah dilakukan pemeriksaan Tim Kesehatan RSUD Prabumulih, sebelum dilakukan penahanan.

Kajari Prabumuli Roy Riady didampingi Kasi Pidsus Safei didampingi Kasi Intel M Ridho Saputra menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan HG sudah sesuai SOP.

“Setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam, HG ditetapkan statusnya menjadi tersangka, sebelumnya saksi. Alasan Tim Penyidik menetapnya, telah menemukan 2 alat bukti cukup,” terangnya.

Kata Roy, fokus pemberantasan korupsi ini, telah dilakukan penahanan dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari ke depan. Hingga, berkas perkaranya dirampungkan Tim Penyidik Kejari Prabumulih.

Selanjutnya, diserahkan ke JPU Kejari Prabumulih berkas perkaranya, guna selanjutnya dilimpahkan ke PN Prabumulih guna disidangkan.

Ia menyebutkan, modusnya memalsukan SPK alias fiktif, hingga menjaminkan dan mendapatkan pencairan uang Rp 2 miliar menjadi kredit macet.

HG sendiri, kata dia, dijerat Pasal 2 dan 3, UU Tipikor. Dan, ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Hasil pemeriksaan, memang tersangka HG mengakui perbuatannya melakukan kasus dugaan korupsi hingga merugikan negara,” pungkasnya sambil menerangkan, telah melakukan sejumlah saksi mulai dari tersangka sebelumnya saksi, pihak bank BUMN, Dinas PUPR, dan lainnya. (and)

Tags :
Kategori :

Terkait