Nanti ada rapat paripurna, siapa antara DPRD Pemprov Sumsel dengan Pemprov Sumsel sebelum nantinya Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) melakukan proses evaluasi terhadap kesepakatan ini tadi pada saat kita paripurna.
“Kemudian diikuti dengan pemberian registrasi yakni nomor registrasi sampai kemudian akhirnya RAPERDA RTRW Provinsi ini bisa ditetapkan, dan digunakan demikian selesai. Di mana kita punya target mudah-mudahan insya Allah dengan cepat proses ini berjalan di bulan paling telat bulan April tahun 2024,” imbuhnya. (dav/*)
Kategori :