Tak Cukup Bukti, Kasus Hukum Kades Tidak Netral di Ogan Ilir Dihentikan

Sabtu 03 Feb 2024 - 12:04 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

OGAN ILIR, KORANRADAR,.ID - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten OGAN ILIR, menghentikan kasus dugaan Kades tidak netral di Kabupaten OGAN ILIR. 

Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, penghentian kasus dugaan Kades tidak netral ini dikarenakan tidak cukup bukti. 

"Perkara oknum Kades di Ogan Ilir yang dilaporkan tidak netral pada Pemilu 2024 ini dihentikan. Kami bersama Tim Gakkumdu tidak menemukan cukup bukti," terangnya, Selasa, 30 Januari 2024.

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan kasus ini selama 14 hari lamanya. Akan tetapi, pada masa penyidikan itu polisi tidak menemukan cukup bukti. 

"14 hari kita lakukan penyidikan, hingga kami akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," lanjutnya. 

BACA JUGA:Nama 'dr Rissa' Putri Riho Yahya Masuk Bursa Cawako Prabumulih

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari viralnya sebuah video yang diduga oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang, mengajak warga untuk mendukung Calon Legislatif (Caleg) tertentu.

Kasus ini pun akhirnya ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, hingga akhirnya dilimpahkan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ke Polres Ogan Ilir. 

Oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang ini diduga telah melanggar netralitas. Pasalnya, oknum Kades ini menyatakan mendukung salah satu Caleg dari Dapil Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat. 

Video berdurasi 2 menit ini pun, sempat menjadi perhatian khalayak ramai bahkan hingga ke nasional. Akan tetapi, dalam perjalanannya kasus ini pun dihentikan. 

Kasus ini juga menjadi perhatian dari Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar. Menurutnya, adanya video viral oknum Kades tersebut hendaknya tidak dibesar-besarkan.

Karena, oknum Kades tersebut menyampaikan dukungan saat sedang ngobrol santai di teras rumah. 

BACA JUGA:KPU OKU Kembali Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

"Saya sudah lihat videonya, tapi saya pikir oknum Kades itu tidak berbicara di forum resmi, hanya ngobrol di teras. Jadi jangan dibesar-besarkan," kata Panca kepada SUMEKS.CO, Selasa, 19 Desember 2023.

Kendati demikian, Bupati Ogan Ilir tetap meminta kepada pihak berwenang dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Kabupaten Ogan Ilir, untuk menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kategori :