PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Dalam mengoptimalisasi pendistribusian dan pengawasan LPG subsidi agar tepat sasaran, Pemerintah Kota Palembang menggelar sosialisasi pengawasan pengendalian dan distribusi LPG 3 Kg kepada Camat dan Lurah se-Kota Palembang, di Novotel Palembang Hotel & Residen. Rabu, 24 Januari 2024.
PJ Walikota Palembang diwakili Asisten II Setda Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan berdasarkan amanat Perpres nomor 104 tahun 2007 tentang pelaksanaan pendistribusian penyediaan subsidi, kegiatan ini membantu menyadarkan masyarakat dimana produk subsidi ini harus diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
"Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat membantu masyarakat untuk memahami terkait LPG subsidi ini agar nantinya dapat benar-benar diterima oleh masyarakat yang tepat. Dan ini juga tugas kita bersama, semoga berjalan dengan baik," ujarnya.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG subsudi untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam menyalurkan LPG ke masyarakat Pertamina Patra Niaga mendistribusikan LPG baik yang Subsidi 3 Kg maupun Non Subsidi seperti Bright Gas, melalui Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) ke Agen LPG yang terdaftar sebagai lembaga penyalur resmi Pertamina, hingga kemudian dari Agen, LPG tersebut akan disalurkan ke Pangkalan-pangkalan LPG resmi yang tercatat oleh Agen LPG agar dijual langsung kepada masyarakat.
Salah satu peserta sosialisasi, dari Kecamatan Ilir Barat I mengatakan seringnya mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait LPG subsidi, sehingga perlunya sinergi mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan dengan Pertamina dan Hiswana Migas.
"Pihak kecamatan dan kelurahan juga bisa berkoordinasi dengan pihak Hiswana jika ada informasi yang bisa disampaikan terkait distribusi LPG," ujar Ketua DPC Hiswana Migas Palembang Abdul Yasir.
Pihak kecamatan atau kelurahan juga diharapkan untuk mengetahui lokasi-lokasi pangkalan LPG resmi di wilayahnya agar bisa menginformasikan kepada masyarakat terkait informasi mengenai pangkalan LPG resmi diwilayahnya.
Untuk memenuhi kebutuhan LPG masyarakat di wilayah Kota Palembang terdapat 47 Agen dan 2021 Pangkalan.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan mengatakan dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Daerah agar LPG subsidi dapat diterima oleh masyarakat yg berhak.
"Dengan adanya kegiatan ini nantinya perangkat daerah dapat memberikan informasi dan sosialisasi kepada warganya terkait dengan pangkalan resmi dan himbauan untuk mendaftar program subsidi tepat, sehingga kuota subsidi yang telah diberikan ke masyarakat dapat di jaga bersama," ujar Nikho.
Pertamina terus mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG terdekat untuk bisa mengakses LPG bersubsidi di Pangkalan yang terjamin harga dan kualitasnya.
Diharapkan juga agar masyarakat dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu. Serta menggunakan LPG Nonsubsidi seperti Brightgas 5,5 Kg dan 12 Kg bagi masyarakat mampu. (dav)