PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - Pemkot Prabumulih melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Prabumulih gelar sosialisasi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Prabumulih tahun 2024 di Ruang Rapat Lantai 1 Pemerintah Kota Prabumulih.
Untuk diketahui PPID merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berfungsi sebagai Pengelola dan Penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan Amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID akan bertanggung jawab penuh di bidang pelayanan informasi publik seperti proses penyimpanan arsip, dokumentasi , penyediaan dan pelayanan informasi publik dan lainnya.
Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih Mulyadi Musa, dalam materinya mengatakan, secara umum PPID bertanggung jawab di bidang pelayanan informasi publik, meliputi proses penyimpanan data valid, pendokumentasian berkas penting, penyediaan dan pelayanan informasi publik," ujar Mulyadi.
Lebih lanjut dikatakannya, PPID bertugas dan bertanggungjawab penuh untuk memberikan pelayanan informasi, mengkoordinasikan pendataan Informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik.
“Maka kita ada sejumlah pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, pejabat inilah yang berwenang untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Prabumulih.
Adapun informasi yang dapat disediakan secara berkala antara lain informasi tentang profil badan publik, program atau kegiatan badan publik, informasi prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat,dan laporan akses informasi publik. bebernya. (and)