KAYAGUNG, KORANRADAR.ID - Terkait pengajuan pembuatan Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Polres OKI, bagi warga yang ingin membuat surat keterangan kehilangan tersebut sesuai persyaratan harus menunggu 3 bulan
Hal ini disampaikan Kepalah SPKT Polres OKI Ipda Benny, dipemberitaan sebelumnya warga harus terlebih dahulu menayangkan iklan kehilangan Sertifikat Tanah ini ke media cetak selama 3 edisi terbit di bulan yang berbeda dan juga di media yang berbeda.
Prihal tersebut diklarifikasi langsung oleh Kapolres OKI AKBP Dili Yanto MSi menjelaskan, terkait surat keterangan kehilangan berupa sertifikat tanah. "Ya karena ini merupakan surat berharga, ada beberapa hal persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik sertifikat tanah," ujarnya
“Pertama surat keterangan pendaftaran tanah, kedua surat pernyataan bahwa tidak dalam sengketa/dijaminkan yang diketahui oleh Kades/Lurah setempat, ketiga pelapor/pemilik sertifikat yang hilang datang langsung ke SPKT Polres OKI, apabila berhalangan agar yang mewakili membawa surat kuasa dari pemilik,” jelas Kapolres.
Sambung dia terkait ada persyaratan tayang 3 kali dalam bulan yang berbeda di media yang berbeda itu, tidak mutlak dilaksanakan.
"Harapannya adalah apabila terbit di media, ada masyarakat yang menemukan setelah baca koran/media bisa memberi informasi penemuan sertifikat tersebut.
Tujuan iklan hanya untuk memberi kabar kepada masyakat bahwa telah hilang atau tercecer sertifikat tanah, siapa tau ada warga yang menemukan surat berharga ini dan dapat mengembalikan dengan pemiliknya, yang jelas kita tidak pernah ingin membikin rumit warga yang ingin berurusan ke SPKT Polres OKI," tukasnya. (eml)