Bawaslu OI: 935 APK Langgar Aturan, Terbanyak Bukan Difasilitas Umum

Jumat 05 Jan 2024 - 16:36 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

OGAN ILIR, KORANRADAR.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir menjaring sedikitnya 935 APK (Alat Peraga Kampanye) para peserta pemilu yang melanggar aturan yang telah di tentukan.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Lilly Oktayanti selaku Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Selasa, 2 Januari 2023.

Dari jumlah tersebut Lilly mengatakan pelanggara yang banyak di temukan berada di batang pohon dan tiang listrik.

"Untuk fasilitas umum seperti sekolah, masjid, atau kantor pemerintah belum ada. Ada di bangunan yang dibangun salah satu desa namun setelah di tegur langsung di tindak lanjuti oleh pihak calon atau peserta pemilu," katanya.

Terhadap APK melanggar tersebut ungkap Lily pihaknya secepatnya akan melakukan penertipan.

BACA JUGA:Bawaslu Siap Terima Laporan Kecurangan Pemilu 2024

"Peringatan dan himbauan telah kita lakukan, Insha Allah secepatnya kita akan kita lakukan penertipan. Mungkin dalam minggu-minggu ini," tegasnya.

Selain pohon dan tiang listrik areal simpang pintu Tol Palembnag Indralaya juga jadi sasaran atribut politik yang diduga melanggar.

Dari pantauan awak media ini, terlihat pihak PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola Tol Palindra melakukan pelepasan terhadap sejumlah bendera partai politik yang berjejer di kanan dan kiri pintu masuk jalan tol.

Salah seorang petugas menyampaikan bahwa pelepasan atribut partai itu untuk menjaga netralitas karena itu merupakan areal Tol Palindra.

"Kita netral pak, makanya kita lepas," katanya.*

 

Kategori :