Kadinkes Prabumulih: Jika Terbukti Lalai, RS AR Bunda Disanksi

Selasa 25 Nov 2025 - 19:40 WIB
Reporter : Andi Patra
Editor : Swan

PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Prabumulih terus mendalami dugaan kelalaian pelayanan di RS AR Bunda, yang menyebabkan bayi berusia empat bulan meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit tersebut, sebelum dirujuk ke RS Bari Palembang dalam kondisi kritis.

Plt Kadinkes Prabumulih Djoko Listyanto, mengungkapkan bahwa tim investigasi sudah turun ke lapangan dan tengah mengumpulkan keterangan serta dokumen penting dari pihak rumah sakit maupun orang tua pasien.

“RS AR Bunda sudah kita datangi. Kita periksa tenaga medis menangani pasien, SOP pelayanan, dan dokumen penunjang lainnya. Termasuk pemeriksaan terhadap tenaga medis untuk mendalami dugaan kelalaian,” ujarnya, kemarin.

Selasa 25 November 2025, Dinkes Prabumuloh berangkat ke RS Bari Palembang, mengetahui kondisi pasien saat tiba, hingga dinyatakan meninggal dunia.

BACA JUGA:Peringati HGN ke-80 di SDN 56 Prabumulih Berlangsung Meriah

BACA JUGA:Tim Pelti Prabumulih Raih Juara I Dandim 0401 Muba Cup 2025

Djoko menegaskan, jika ditemukan kelalaian serius, selain sanksi administrasi dan pembinaan, tenaga medis yang terlibat juga berpotensi dijerat pidana berdasarkan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

“Jika ada kelalaian dan terbukti, kita tidak segan memberikan sanksi tegas. Selain sanksi dari Dinkes, kelalaian berat juga bisa berkonsekuensi pidana sesuai ketentuan UU Kesehatan,” tegas Djoko.

Sementara itu, Direktur RS AR Bunda Prabumulih, dr Harry Wahyudi SpRad MARS, menegaskan bahwa seluruh tenaga medis di rumah sakit tersebut dipastikan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif. “Semua tenaga medis kami memiliki SIP dan aktif,” katanya

Harry juga menegaskan, apabila hasil investigasi menemukan adanya kelalaian, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada tenaga medis bersangkutan.

BACA JUGA:Rizky Alvito Resmi Pimpin Hipmi Prabumulih Periode 2025 - 2028

BACA JUGA:PWI PRABUMULIH GELAR UKW ANGKATAN KE-49 DI FAVE HOTEL

“Jika terbukti ada kelalaian, jelas ada sanksi tegas. Karena dengan SIP aktif, kompetensi mereka sudah terverifikasi dan pelayanan harus diberikan sesuai standar,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan evaluasi internal untuk memastikan peningkatan kualitas pelayanan. “Kami sudah melakukan evaluasi secara internal sebagai langkah perbaikan agar pelayanan kesehatan berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya

Menurut Djoko, hasil investigasi Dinkes direncanakan keluar pada Rabu 26 November 2025. Hasil tersebut menjadi dasar pengambilan tindakan terhadap RS AR Bunda maupun tenaga medis terkait. (and)

Kategori :