Pedagang Pasar Induk Jakabaring Minta Pemprov Sumsel Beri Sanksi Tegas kepada PT SSA

Rabu 12 Nov 2025 - 16:55 WIB
Reporter : Zarkasi
Editor : Salamun Sajati

PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Asosiasi Pedagang Pasar Induk Jakabaring membantah keras pernyataan kuasa hukum PT Swarnadwipa Selaras Adiguna (SSA), pengelola Pasar Induk Jakabaring, yang beredar di salah satu media cetak baru-baru ini.

Kuasa hukum pedagang, Firli Darta, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, pedagang tidak hanya mempermasalahkan retribusi lapak angkut sebagaimana disampaikan oleh pihak PT SSA, tetapi terdapat sembilan persoalan utama yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.

“Yang ingin kami luruskan, pedagang bukan hanya menyoal lapak angkut, tapi juga banyak persoalan lain. Kami tidak ingin informasi yang beredar menjadi simpang siur,” ujar Firli yang juga Ketua DPD Repdem Sumsel, Selasa (11/11/2025) malam.

Dalam tuntutannya, para pedagang meminta Pemprov Sumsel segera melakukan revitalisasi Pasar Induk Jakabaring agar kegiatan ekonomi dapat berjalan lebih tertib dan nyaman. Selain itu, mereka mendesak agar PT SSA bersama perwakilan pedagang menyusun aturan bersama yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak secara jelas.

Firli juga menekankan pentingnya pembinaan terhadap manajemen PT SSA agar dalam menjalankan pengelolaan pasar, pihak perusahaan dapat benar-benar melindungi, melayani, dan mengayomi para pedagang.

“Kami juga meminta agar tidak ada lagi kenaikan retribusi dalam bentuk apa pun tanpa kesepakatan dengan pedagang,” tegasnya.

Tuntutan lainnya mencakup penghapusan praktik pungutan liar (pungli), pemberantasan mafia lapak, serta penghentian segala bentuk intimidasi dan penyitaan lapak yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Para pedagang juga meminta peningkatan sistem keamanan dan ketertiban yang lebih humanis serta perbaikan tata parkir agar lebih profesional. Firli menambahkan, pihaknya menolak penarikan lapak milik pedagang tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami juga meminta pembatalan penarikan lapak milik Jauhari dan Junaidi, karena tidak sesuai prosedur. Ini adalah tuntutan resmi para pedagang,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Induk Jakabaring Muhsin menegaskan bahwa asosiasi yang ia pimpin merupakan organisasi legal yang telah berdiri sejak 2014.

“Pernyataan kuasa hukum PT SSA itu tidak benar. Sampai sekarang, mereka belum pernah mau bertemu dengan pedagang,” ujarnya.

Muhsin juga menepis tudingan bahwa aksi unjuk rasa di depan kantor PT SSA dilakukan oleh pedagang. Ia menyebut kelompok yang diterima PT SSA saat aksi tersebut bukan bagian dari asosiasi pedagang resmi.

“Sekretariat kami bahkan disegel oleh sekelompok orang dan kami sudah melaporkannya ke Polrestabes Palembang. Laporan itu sudah direspons pihak kepolisian, dan kami menunggu proses hukumnya,” imbuhnya.

Kuasa hukum pedagang lainnya, M. Sanusi, turut menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut pedagang telah berdamai tidak benar. Ia menegaskan pihaknya tetap mendampingi pedagang secara profesional dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Klien kami tidak pernah berdamai dengan PT SSA. Kalau PT SSA tidak mau menyelesaikan tuntutan pedagang, sebaiknya mereka keluar saja dari pengelolaan pasar,” tegas Sanusi.

Kategori :