Di Tengah Tantangan Ekonomi Global
JAKARTA, KORANRADAR.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pihaknya terus mencermati potensi risiko terkait kualitas kredit atau gagal bayar pada industri pinjaman daring (pindar) yang dapat berdampak pada laba industri, di tengah ketidakpastian dan tantangan ekonomi global.
Sejauh ini, menurut OJK, rasio pendanaan macet (TWP90) industri tetap terjaga yakni di posisi 2,75 persen per Juli 2025, menurun dari sebelumnya 2,85 persen pada Juni lalu. Sementara laba industri pindar secara agregat mencapai Rp1,34 triliun pada periode yang sama.
“Meskipun demikian, OJK terus mendorong industri pindar melakukan langkah mitigasi risiko yang diperlukan melalui langkah-langkah pengawasan dan pembinaan kepada penyelenggara pindar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa.
Per posisi Juli 2025, Agusman menyebutkan terdapat 20 penyelenggara pindar yang memiliki TWP90 di atas 5 persen. Jumlah ini berkurang satu penyelenggara dibandingkan posisi bulan Juni 2025.
“OJK telah meminta action plan untuk menurunkan TWP90 kepada penyelenggara pindar tersebut,” ujar Agusman.
Secara umum, kinerja industri pindar dari sisi pembiayaan menunjukkan pertumbuhan yang positif. Per Juli 2025, outstanding pembiayaan pindar tumbuh 22,01 persen year on year (yoy) dengan nominal sebesar Rp84,66 triliun.
Agusman mengatakan, pertumbuhan tersebut mencerminkan kontribusi pindar dalam menyediakan pembiayaan bagi UMKM dan masyarakat yang belum terlayani keuangan formal.
“Ke depan, peran industri pindar dalam mendorong perekonomian diperkirakan akan terus meningkat melalui perluasan kontribusi pada pembiayaan produktif dan UMKM,” ujar dia.
Selanjutnya, outstanding pendanaan dari lender perbankan per Juli 2025 meningkat 40,09 persen yoy mencapai Rp54,10 triliun atau sebesar 63,90 persen dari total outstanding pendanaan industri pindar.
Agusman mencatat bahwa peningkatan ini sejalan dengan stimulus kebijakan/regulasi pada POJK 40/2024 untuk memperkuat ekosistem pindar melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya, termasuk perbankan. Terkait dengan ekuitas minimum, Agusman mengungkapkan bahwa per Juli 2025 sebanyak sembilan penyelenggara pindar belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Namun, seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat melakukan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan upaya merger dengan penyelenggara pindar lain.