PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Setelah 13 tahun bersabar menunggu tanpa kepastian, Herlan Asfiudin, tokoh pariwisata Kota Palembang yang akrab disapa Babe, akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Ia akan menggugat salah satu bank pelat merah terkait sengketa sertifikat tanah miliknya yang hingga kini masih tertahan.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (30/8/2025), Babe hadir bersama Ketua LBH Trisula Justisia Muhammad Ali Ruben dan Tim Advokasi Febriansyah. Ia menceritakan kronologi awal kasus yang menjeratnya sejak tahun 2012. Sertifikat tanah miliknya yang berlokasi di kawasan KM 9 dipinjam oleh suami keponakannya untuk dijadikan jaminan pinjaman di bank, guna membiayai sebuah proyek besar di Surabaya senilai Rp40 miliar.
Namun, pinjaman yang disetujui pihak bank hanya sebesar Rp17 miliar dan dicairkan secara bertahap. Babe terkejut ketika mengetahui proyek tersebut ternyata fiktif, meski sebelumnya pihak bank sudah melakukan survei lapangan hingga tiga kali.
“Kok bisa pihak bank memberikan pinjaman kalau ternyata proyek itu tidak ada? Apakah ada mafia perbankan? Artinya manajemen bank tidak profesional,” ucapnya dengan nada kecewa.
Akibat kasus ini, pinjaman pun macet dan sertifikat tanah Babe masih tertahan di bank hingga kini. Berbagai upaya dilakukan, termasuk mengajukan tukar jaminan, namun ditolak. Lebih mengejutkan lagi, pihak bank meminta Rp2 miliar agar sertifikat bisa kembali.
“Bagaimana harus membayar, sementara saya tidak menerima uang itu sepeser pun. Saya hanya berniat membantu keponakan. Cukup sudah, 13 tahun saya bersabar,” ujarnya dengan getir.
Babe menegaskan tuntutannya sederhana: keadilan, kepastian hukum, dan pengembalian sertifikat tanah tanpa harus membayar uang yang tidak pernah ia terima.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Muhammad Ali Ruben, memastikan langkah hukum segera ditempuh. “Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan gugatan serta mendatangi Kejati dan OJK Sumsel. Tahun 2012 sebenarnya klien kami sudah melapor ke Polda Sumsel, namun tidak ada tindak lanjut. Kali ini, kami akan menempuh jalur hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Kasus Babe Herlan menjadi potret panjang perjuangan seorang warga mencari haknya di tengah peliknya birokrasi dan dugaan praktik perbankan yang tidak transparan. Ia berharap perjalanannya selama 13 tahun ini segera berbuah keadilan.