DKPP Copot Yudi Risandi dari Jabatan Ketua Bawaslu OKU Akibat Pelanggaran Etik

Rabu 23 Jul 2025 - 17:00 WIB
Reporter : Zarkasi
Editor : Swan

PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas berupa peringatan keras sekaligus pencopotan dari jabatan Ketua kepada Yudi Risandi, Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Putusan ini dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (21/7/2025).

Yudi Risandi menjadi pihak teradu dalam perkara Nomor 79-PKE-DKPP/II/2025, yang dilaporkan oleh Muhammad Aldy Mandaura.

“DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan teradu Yudi Risandi dari jabatan Ketua Bawaslu OKU sejak putusan ini disampaikan,” ujar Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan amar putusan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yudi terbukti memberikan uang kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti, Thobroni, serta anggotanya, Epan Jaya. Tujuannya adalah untuk mengamankan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU nomor urut 2, yaitu H. Teddy Meilwansyah dan H. Marjito Bachri. Uang sebesar Rp5 juta diberikan secara langsung di rumah Yudi, lima hari sebelum pemungutan suara Pilkada 2024, tepatnya pada 22 November 2024.

Meski tidak ditemukan bukti kuat mengenai sumber dana ataupun pengaruh langsung terhadap hasil suara paslon tersebut, DKPP menyatakan bahwa tindakan Yudi telah mencederai integritas lembaga pemilu.

“Fakta tersebut menunjukkan bahwa teradu bersikap tidak netral, berpihak, dan tidak mandiri sebagai penyelenggara pemilu,” tegas anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Selain itu, DKPP juga mengungkap bahwa Yudi mencoba membujuk pelapor, Muhammad Aldy Mandaura, untuk mencabut laporannya dengan imbalan uang senilai Rp1,7 juta. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran etik berat dan menunjukkan rendahnya integritas moral seorang penyelenggara pemilu.

“Upaya menyuap pelapor mencerminkan tidak adanya etika serta tanggung jawab moral dalam menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu,” tambah Raka Sandi.

Dalam sidang tersebut, DKPP juga membacakan putusan terhadap lima perkara lainnya, yang melibatkan total 20 penyelenggara pemilu. Dari seluruh perkara tersebut, DKPP menjatuhkan satu sanksi pencopotan jabatan Ketua, empat peringatan keras, serta dua peringatan. Di sisi lain, lima penyelenggara yang tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dinyatakan direhabilitasi dan dipulihkan nama baiknya.

DKPP juga menetapkan pencabutan dua perkara lainnya, yakni Nomor 68-PKE-DKPP/II/2025 dan 75-PKE-DKPP/II/2025, karena telah dicabut pengadunya sebelum proses sidang dimulai.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi anggota majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Kategori :