PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas menerangkan jika putusan MK tentu sudah Final and Binding sehingga harus diikuti.
"Pemisahan ini tentu akan merubah strategi dan pilihan pilihan di partai politik. Dengan pemisahan ini, artinya tidak bisa terjadi kerjasama antara caleg (calon legislatif) nasional dan daerah, begitu juga para calon presiden,"ujar Giri Kemarin
Anggota DPR RI dari Dapil Sumsel ini pun mengungkapkan, putusan MK ini tentu akan membuat berat caleg tingkat nasional, yang harus bergerak sendiri di lapangan.
"Sedangkan di tingkat daerah, tingkat persaingan akan semakin tinggi dan panas, karena pada saat pilkada ada juga pileg daerah. Saat ini untung dan rugi masih di kaji dan dipersiapkan strategi yang pas utk kondisi kedepannya, " tukas mantan ketua DPRD Sumsel ini.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemilu nasional (Pileg dan Pilpres) dan pemilu daerah atau pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak lagi digelar serentak. Ke depan, kedua pemilu tersebut akan dijadwalkan terpisah atau dua tahap dengan jeda waktu maksimal dua tahun enam bulan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
MK menyatakan pelaksanaan seluruh jenis pemilu dalam satu waktu menimbulkan berbagai persoalan teknis, beban kerja, dan berisiko menurunkan kualitas demokrasi.
“Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.Dengan putusan ini, pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI. Sementara itu, pemilu lokal meliputi pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya, dan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
MK menilai ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, jika dimaknai sebagai keharusan menggelar seluruh pemilu pada waktu yang bersamaan.
Norma hukum terkait teknis pelaksanaan pemilu, menurut MK, wajib disesuaikan dengan penafsiran baru ini.
Pemerintah, penyelenggara pemilu, dan legislatif diminta segera menyiapkan regulasi teknis dan kalender pemilu yang menyesuaikan dua tahap penyelenggaraan tersebut. (zar)