PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan terus menunjukkan keseriusannya dalam melindungi konsumen dan masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas di sektor jasa keuangan.
Sepanjang periode Januari hingga 25 Juni 2025, OJK Sumsel telah menerima total 797 aduan, baik dari konsumen maupun masyarakat umum. Dari jumlah tersebut, 255 laporan berasal dari sektor perbankan, 541 aduan terkait Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan 1 laporan dari sektor pasar modal.
Keluhan yang disampaikan beragam, mulai dari masalah kredit, penagihan utang, pemblokiran rekening, hingga sengketa klaim asuransi.
OJK Sumsel berhasil menangani aduan tersebut dengan tingkat penyelesaian mencapai 75,03%, menandakan efektivitas dalam memfasilitasi penyelesaian antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Kepala OJK Sumsel, Arifin Susanto menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan mandat penting OJK.
"Kami tidak hanya menyikapi setiap pengaduan, tetapi juga aktif memberikan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat semakin cerdas dan waspada terhadap penipuan keuangan. Penting bagi konsumen memahami hak dan kewajibannya," ujarnya. Kamis, 26 Juni 2025.
OJK Sumsel juga memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan digital yang mengatasnamakan OJK, seperti tawaran penghapusan pinjaman daring (pinjol).
OJK menegaskan tidak pernah memberikan layanan penghapusan utang atau mediasi berbayar. Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan diminta segera melaporkannya ke kanal resmi OJK.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran seperti Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau langsung melalui layanan konsumen Kantor OJK Sumsel.
Kolaborasi yang erat antara regulator, industri keuangan, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan sistem keuangan yang sehat, inklusif, serta terpercaya.