OJK Digitalisasi Layanan, SPRINT Jadi Pintu Tunggal Perizinan

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara--

JAKARTA, KORANRADAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peralihan layanan perizinan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) serta Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML). Sebelumnya melalui Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA), layanan ini akan dialihkan ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) yang mulai berlaku efektif pada 1 September 2025.

​Langkah ini merupakan bagian dari transformasi strategis OJK untuk menciptakan layanan perizinan satu pintu yang terintegrasi dan efisien.

​Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa integrasi ke SPRINT bertujuan untuk mempercepat proses perizinan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Ia juga menekankan pentingnya memenuhi Service Level Agreement (SLA) untuk memastikan pelayanan diberikan tepat waktu. "Kami berusaha memastikan pelayanan perizinan diberikan tepat waktu, dan OJK selalu terbuka terhadap masukan dari industri," ujar Mirza.

BACA JUGA:OJK Ajak Pindar Perkuat Perlindungan Konsumen Melalui Literasi

​Transformasi Digital dan Penyederhanaan Proses

​SPRINT menjadi wajah baru perizinan OJK yang disempurnakan dengan teknologi terkini untuk menjawab kebutuhan industri yang dinamis. Transformasi ini mencakup:

·  Penyederhanaan Proses Bisnis: OJK menyederhanakan 1.554 aktivitas perizinan menjadi 389 aktivitas pada sektor PPDP, PVML, dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

·  Inovasi Layanan:

o    ​Penggunaan tanda tangan digital terintegrasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk setiap output perizinan.

o    ​Penggunaan QR Code pada dokumen izin yang dapat divalidasi melalui kanal resmi OJK.

o    ​Penyediaan layanan asistensi dan konsultasi melalui chatbot SPRINT dan SPRINT Corner.

·  Efisiensi Sistem:

o    Sentralisasi database pihak utama untuk menghindari penginputan data berulang.

o    ​Fasilitas multi-user untuk mempermudah pengajuan izin bagi perusahaan lintas sektor.

o    ​Sistem tracking yang transparan dengan notifikasi pada setiap tahapan penting perizinan.

o    Kolaborasi data dengan kementerian/lembaga terkait untuk meminimalkan kesalahan input.

​Perluasan SPRINT dan Dukungan untuk Industri

​Integrasi SPRINT juga mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, menjadikan layanan perizinan lebih responsif dan merata di seluruh Indonesia.

​Sebelumnya, layanan perizinan untuk sektor perbankan serta pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK) sudah lebih dulu terintegrasi dalam SPRINT. Ke depan, OJK berencana untuk terus mengembangkan SPRINT dan pada awal tahun 2026 akan mengintegrasikan layanan untuk lembaga keuangan mikro (LKM).

​OJK menegaskan, transformasi digital ini akan terus ditingkatkan secara berkelanjutan demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berdaya saing. (ant)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan