Pemkab Sosialisasi Tata Kelola BUMD Cegah Tindak Pidana Korporasi

Kamis 20 Mar 2025 - 19:18 WIB
Reporter : Iriansyah B
Editor : Swan

SEKAYU, KORANRADAR.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar sosialisasi terkait pertanggungjawaban korporasi dalam perspektif tindak pidana di Ruang Musi Function Hall, Hotel Grand Ranggonang Sekayu, kemarin. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Muba H Apriyadi Mahmud, yang mewakili Bupati dan Wakil Bupati Muba HM Toha, dan Rohman. Turut hadir sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba Roy Riady.

Dalam sambutannya, Sekda Muba menyampaikan apresiasi kepada Kajari Muba dan jajarannya yang telah bersedia memberikan pemahaman kepada jajaran BUMD terkait pertanggungjawaban korporasi. 

"Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat menciptakan tata kelola perusahaan yang baik sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, kegiatan seperti ini diharapkan bisa dilaksanakan secara rutin agar pemahaman organ BUMD terhadap pengelolaan perusahaan semakin baik," ujarnya.

Sekda juga mengingatkan direksi BUMD agar bekerja sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah ditetapkan, tidak menjalankan kegiatan di luar RKA, serta memastikan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Saat ini, Pemkab Muba memiliki tiga BUMD, yaitu PT Petro Muba, dengan tiga anak perusahaan, PT Muba Electric Power (MEP), PT Muba Link, dan PT Perkebunan Muba Lestari (PMBL). PT Muba Energi Maju Berjaya,  Perumda Air Minum Tirta Randik. 

Selain itu, Pemkab Muba juga memiliki saham di BUMD Provinsi Sumsel, yakni Bank Sumsel Babel. Untuk memperkuat pengelolaan BUMD, Pemkab Muba telah menerbitkan sejumlah regulasi.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, sosialisasi tata kelola perusahaan yang baik pada BUMD Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi saya nyatakan dibuka," tutup Sekda Muba.

Dalam pemaparannya, Kajari Muba Roy Riady, menegaskan bahwa BUMD harus menerapkan prinsip tata kelola keuangan yang baik dan tidak melanggar aturan internal maupun eksternal. Ia menyoroti pentingnya pembinaan yang baik agar perusahaan tidak terjebak dalam pelanggaran hukum.

Roy juga menyoroti fenomena Crime Corporation dan Crime in Corporation, yang sering kali diawali dengan penempatan CEO "titipan" yang berpotensi korupsi. Untuk menghindari hal ini, ia menekankan bahwa pejabat perusahaan harus dipilih berdasarkan asesmen, bukan karena kedekatan atau titipan pihak tertentu. (ace)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 12 May 2025 - 05:00 WIB

Ciamsi, Persembahan pada Dewa

Senin 12 May 2025 - 05:00 WIB

Mengenal Lima Elemen dalam Fengshui

Senin 12 May 2025 - 05:00 WIB

Kinerja, Yin dan Yang, Kala Tidur

Senin 12 May 2025 - 05:00 WIB

Kisah Dewa Er Lang Shen