OJK: Buat Aturan tentang "finfluencer" Akan terbit pada semester II Tahun 2025

Rabu 12 Mar 2025 - 18:44 WIB
Reporter : Salamun Sajati
Editor : Swan

JAKARTA, KORANRADAR.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku pemengaruh keuangan (financial influencer/finfluencer) dapat diterbitkan pada semester kedua tahun ini.

“Saat ini kita sedang menggodok itu. Hopefully, semester II tahun ini akan keluar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi saat media briefing di Jakarta. Selasa, 11 Maret 2025.

Friderica atau akrab disapa Kiki mengatakan bahwa OJK mempertimbangkan sejumlah aspek yang akan dimuat dalam ketentuan tersebut termasuk apakah finfluencer harus mengikuti sertifikasi tertentu terlebih dahulu.

Menurut dia, sebelumnya OJK juga sering berdiskusi dengan regulator dari negara-negara lain mengenai pengaturan keberadaan finfluencer. Di beberapa negara, sebut Kiki, keberadaan influencer bahkan sudah diatur.

“Jadi tidak boleh orang bicara sembarangan untuk mengatakan bahwa suatu produk (keuangan) itu bagus, menarik, menguntungkan. Sementara dia mengambil keuntungan dari itu,” ujar Kiki.

Ia mengatakan, belakangan terjadi fenomena di mana orang yang tidak memiliki latar belakang mumpuni dalam bidang keuangan namun tiba-tiba menjadi influencer di media sosial yang bisa mempengaruhi keputusan masyarakat dalam penggunaan produk keuangan.

Dalam skema yang sedang dirancang OJK, Kiki mengatakan bahwa pengaturan akan mencakup untuk seluruh jenis produk keuangan.

Pengaturan ini bertujuan agar finfluencer dapat berperilaku secara lebih bertanggung jawab ketika memberikan saran dan komentar di area publik. Di samping itu, pengaturan juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari risiko-risiko tertentu seperti risiko penipuan.

“Kalau di luar negeri, regulator bisa melihat apakah orang ini (finfluencer) sebenarnya punya posisi apa. Misalnya dia (finfluencer) mengatakan, ‘Oh, saya dari investasi ini saya untung, saya bisa membeli mobil dan rumah mewah’, itu akan dicek apakah itu benar atau tidak mobil atas nama dia, vilanya atas nama dia,” kata Kiki.

Pada tahun lalu, terungkap kasus influencer Ahmad Rafif yang melakukan penawaran investasi bahkan penghimpunan dana dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

Ketika ditanya oleh wartawan mengenai perkembangan kasus tersebut, Kiki mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi. Namun, kasus tersebut berada di bawah penanganan bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK sehingga Kiki belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.

“Kalau (pengawasan influencer) kami (PEPK) di luar pasar modal. Memang di UU P2SK sudah disebut, kalau market conduct di pasar modal itu dilakukan oleh kepala eksekutif pengawas pasar modal. Tapi selain itu, di luar pasar modal itu, dilakukan oleh kami. Jadi kalau khusus yang untuk ini (kasus Ahmad Rafif) dilakukan oleh pasar modal,” kata Kiki. (ant)

Kategori :