Warga Sungai Tepuk OKI Ogah Dituduh Lakukan Kekerasan

Senin 10 Feb 2025 - 00:20 WIB
Reporter : asifardiansyah
Editor : asifardiansyah

Laporannya telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/34/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada 20 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, ia menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Hj. Lina mengaku melaporkan langsung ke Bareskrim Polri karena merasa pihak kepolisian setempat tidak menanggapi kasus ini dengan serius.

Ia menduga ada upaya pembunuhan dan ancaman dengan senjata api serta senjata tajam terhadap korban.

Menurutnya, pada saat kejadian, terdapat empat orang dalam perahu kelotok, termasuk korban. Tiga orang lainnya berhasil melompat ke sungai karena ketakutan, sedangkan korban yang memiliki tubuh besar jatuh karena kelelahan setelah dikejar para pelaku.

“Korban bahkan sempat menangkis bacokan dari terduga pelaku," ungkapnya. Selain itu, Lina juga mengungkapkan dugaan pencurian perahu kelotok berisi sawit hasil panen korban. Ia berharap Kapolres OKI dan jajarannya segera mengusut kasus ini hingga tuntas dan menangkap para pelaku secepat mungkin.

 

Kategori :

Terkait

Sabtu 09 Nov 2024 - 15:23 WIB

Genjot Cek Program Oplah 46 Ribu Ha

Sabtu 02 Nov 2024 - 20:31 WIB

Warga Mulyaguna Siap Menangkan MURI

Sabtu 02 Nov 2024 - 20:07 WIB

Kapolsek Jejawi Imbau Waspada Buaya Liar

Terpopuler

Kamis 13 Feb 2025 - 07:00 WIB

Bentuk Tanah Menurut Feng Shui

Kamis 13 Feb 2025 - 04:00 WIB

Sejarah Teh, Tiongkok

Kamis 13 Feb 2025 - 05:00 WIB

Asal Usul Papan Nama Sembahyang Leluhur