Pemkab Muba Pantau Stok dan Pasokan LPG 3 Kg

Jumat 07 Feb 2025 - 20:06 WIB
Reporter : Iriansyah B
Editor : Maulana Muhammad

MUBA, KORANRADAR.ID - Kebijakan Pemerintah Pusat yang melarang penjualan gas LPG subsidi 3 kg di tingkat pengecer, mulai menimbulkan dampak signifikan di berbagai wilayah Indonesia.

Antrean panjang di pangkalan resmi menunjukkan betapa pentingnya pasokan gas ini bagi masyarakat.

Kebijakan yang berlaku sejak 1 Februari 2025 ini mengharuskan gas LPG 3 kg, atau yang lebih dikenal dengan sebutan gas melon, hanya dijual di pangkalan resmi, meninggalkan pengecer dan warung-warung. (ace/dok)

 

 

 

 

Kategori :