Satu Penjual Diamankan Unit Pidsus Polres OKU Timur
MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Masyarakat OKU Timur diimbau waspada terhadap peredaran alat kosmetik dan kecantikan yang beredar dan diperjualbelikan. Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap peredaran scincare palsu dan obat-obatan Cina yang dijual bebas tanpa izin resmi.
Pengungkapan scincare dan produk kecantikan yang tidak sesuai standar keamanan dan ilegal ini diungkap Unit Pidsus dibawah pimpinan Ipda Tomi Apriyanto SH dengan tersangka berinisial ANZ (34) warga Rt 006 Rw 003 Desa Cahya Negeri Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur. Tersangka diduga memproduksi dan menjual kosmetik yang tidak sesuai standar keamanan atau ilegal di toko kosmetik miliknya dan berhasil dibekuk pada Kamis 16 Januari 2024 sekitar pukul 15.40 WIB di sebuah toko kosmetik.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis, SH MH didampingi Kanit Pidsus Ipda Tomi Apriyanto SH mengatakan, selain berhasil menciduk tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 14 buah cream polos warna putih, enam buah Colagen Plus Vit E ukuran kecil. Tujuh buah Colagen Plus Vit E ukuran besar. 40 buah salep Cina merk Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Goa, 51 buah white natural cream merk rose yang diduga tidak sesuai standar.
Sebelum berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti, anggota Unit Pidsus, Sat Reskrim Polres OKU Timur, melakukan penyelidikan tentang adanya kegiatan telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu Jo setiap kosmetika hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari menteri dan izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang notifikasi kosmetika.
"Tersangka ANZ menjalankan bisnis terlarangnya dengan cara menjual produk kosmetika tersebut di toko miliknya dan tersangka mengetahui produk kosmetika tersebut tidak dilengkapi label BPOM dan izin edar. Saat ini tersangka masih diperiksa oleh anggota kita," ujarnya.
Diakui Ipda Tomi saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terjadap pelaku lain yang diduga menjadi pemasok aneka scincare dan produk kecantikan palsu. "Masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya. (awa)