SUMSEL, KORANADAR.ID – Pemerintah daerah yang melangsungkan pemilihan kepada daerah, sedang mempersiapkan syarat administrasi pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih di Pilkada 2024.
"Menindaklanjuti rakor di provinsi minggu lalu, kita juga harus segera menyiap persyaratan administrasi, untuk pengajuan pengusulan pelantikan bupati terpilih ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi," ujar Asisten I Setda OKI Antonius Leonardo pada rapat persiapan administrasi pengusulan pelantikan Bupati OKI terpilih di Kantor Bupati OKI, Senin 9 Desember 2024.
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WalikKota dan Wakil Walikota, pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa pada di Mahkamah Konstitusi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 di Jakarta, sementara Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih dijadwalkan serentak pada 10 Februari 2025.
Sementara Sekretaris KPU OKI, Ani Septiana menjelaskan saat ini KPU OKI sudah merampungkan tahapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil Gubernur.
BACA JUGA:MURI Siapkan Ribuan Saksi Kawal Pilkada OKI
BACA JUGA:KPU OKI Terima Dua Pasangan Calon yang akan Bertarung di Pilkada OKI, JADI dan MURI
Pilkada Prabumulih Tunggu Surat Registrasi MK
KPU Kota Prabumulih sebelumnya sudah mengelar rapat pleno terkait hasil rekapitulasi perolehan suara paslon di Pilkada Prabumulih 2024.
Ddari hasil pleno tersebut dinyatakan, paslon 1 Arlan – Franky menang telah perolehan suara 59.492 atau 53,04 persen.
Lalu, paslon 3, Ngesti – Amin perolehan suaranya 33.957 atau 30,42 persen. Terakhir, paslon 2, Fikri – Syamdakir meraih 18.175 atau 16.28 persen. Jumlah partisipasi sekitar 115.072 atau 80,09 persen.
Disinggung soal penetapan paslon pemenang Pilkada Prabumulih 2024 atau Wako dan Wawako Prabumulih terpilih, Komisioner KPU Prabumulih Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Marjuansyah menerangkan,hingga batas akhir pengajuan gugatan ke MK.
“Di H+3 dari pleno rekapitulasi tingkat kota, tidak ada gugatan dari paslon di Prabumulih ke MK,” ujarnya, kemarin.
Hal senada dikatakan Ketua KPU Prabumulih Marta Dinata, sejauh ini belum ada surat keluar dari MK. “MK akan mengeluarkan surat di mana daerah teregistrasi atau tidak, kalau tidak ada masalah, baru akan kita lakukan penetapan paslon terpilih dilakukan KPU Kota Prabumulih,” pungkasnya. (eml/and)