DESA SWARNA DWIPA, Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) yang menjadi desa pertama sekaligus mempelopori desa menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Muara Enim melalui inovasi D'STAR (Desa Sehat Tanpa Asap Rokok), berhasil mendapat penghargaan tingkat nasional.
Penghargaan diterima oleh Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan SPt MSi MM, yang diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI Dr Bima Arya Sugiarto pada acara Lokakarya Nasional Adinkes 2024 di Hotel Sahid Raya, Yogyakarta, Selasa 5 November 2024.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim dr Eni Zatila MKM, mengatakan penghargaan diterima merupakan buah dari implementasi Peraturan Daerah Muara Enim Nomor 4 tahun 2019 tentang KTR, serta Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 1156/KPTS/Dinkes/2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Muara Enim.
Pj Bupati menerangkan, Desa Swarna Dwipa sejak tahun 2017 secara aktif sudah menerapkan larangan merokok di dalam rumah, hanya boleh merokok di luar rumah di pos-pos yang disiapkan oleh desa melalui APBDes dan swadaya masyarakat.
Lebih lanjut, Pj Bupati menegaskan Pemkab Muara Enim komitmen mewujudkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Bumi Serasan Sekundang, melalui KTR yang diterapkan, mulai dari tingkat desa hingga perkantoran, guna memungkinkan masyarakat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko dari bahaya asap rokok.
Untuk itu, dirinya mengharapkan desa-desa lain juga dapat segera menerapkan KTR, serta meminta seluruh perkantoran OPD di Kabupaten Muara Enim wajib menyediakan area merokok di tempat kerja, sebagai salah satu upaya promotif dan preventif akan bahaya merokok kepada masyarakat. (adv/dinas komunikasi informatika, statistik dan persandian kabupaten muara enim/yan)