Sempat Viral, Yusuf Amilin: Saya Juga Korban CLSK

Yusuf Amilin melalui kuasa hukumnya, Erik SH membantah segala tuduhan yang ditujukan terhadap dirinya terkait penipuan aplikasi Clean Spark (CLSK) yang sempat viral di Muba.--

MUBA, KORANRADAR.ID - Setelah cukup lama berdiam diri dan mendapat 'serangan' dan fitnah melalui media sosial, Yusuf Amilin akhirnya angkat bicara.

Melalui kuasa hukumnya, Erik SH, ia membantah segala tuduhan yang ditujukan terhadap dirinya terkait penipuan aplikasi Clean Spark (CLSK) yang sempat viral di Kabupaten Muba.

"Ada isu tentang klien kami adalah pemilik sebuah aplikasi CLSK pada sebuah grup whatshapp. Bahkan menyebutkan klien kami the real mafia," ujarnya, kemarin.

Terkait isu tersebut, pihaknya dengan tegas membantah berita bohong yang mengatasnamakan kliennya. Justru dalam kasus ini, kliennya juga bergabung dan ikut di dalam aplikasi tersebut atas ajakan orang lain juga.

"Klien kami pun pertama kali ikut melakukan penyewaan mesin berupa gambar di dalam aplikasi, dan melakukan pembayaran di aplikasi tersebut. Selain itu, dibantu oleh orang yang mengajak klien kami, yang artinya klien kami ini awalnya mengenal aplikasi ini bisa dikatakan gaptek," terangnya.

Sehingga menurutnya, mana mungkin bisa menjadi seorang pemilik dari aplikasi sebuah web. Pihaknya juga membantah jika kliennya mengadakan seminar pada tanggal 15 September 2024 di Gedung Dharma Wanita.

"Kegiatan yang dilakukan tersebut bukan merupakan seminar, melainkan acara silaturahmi yang diumumkan oleh admin grup whatshap untuk seluruh anggota grup CLSK 046," ungkapnya.

Dirinya juga membantah, jika kliennya adalah ketua dan memiliki kantor CLSK. Sebab, kliennya tidak pernah ditunjuk untuk menjadi ketua dan ditunjuk untuk memimpin perusahaan.

"Hanya saja, klien kami pada saat di grup tersebut ada kompetisi dealer terkuat, klien kami adalah pemenang dengan poin tertinggi, sehingga sangat banyak sekali melakukan top up untuk menyewa mesin dan meraih poin tertinggi tersebut," tegasnya.

Selain itu, beberapa orang juga sempat mendatangi saudara kliennya, dan menuntut untuk mengembalikan uang korban. Padahal kliennya juga merupakan korban dari penipuan aplikasi CLSK tersebut.

"Klien kami mengalami kerugian yang telah kami rekap berdasarkan rekening koran, adalah sebesar Rp105.000.000. Sejak mengetahui aplikasi CLSK itu scam, klien kami telah melaporkan kejadian tersebut kepada Reskrim Polres Muba pada 10 Oktober lalu termasuk ke siber Polri," ujarnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya informasi hoaks seputar kliennya tidak ditelan mentah-mentah, karena tidak berdasarkan fakta dan data. Apalagi dalam kasus ini kliennya juga berstatus korban.

"Harapan kami kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Muba dapat mengungkap kasus yang kami yang laporkan dan atau korban korban dari penipuan aplikasi CLSK ini," tutupnya.

Sementara, Yusuf Amilin, selaku korban sangat menyesali sejumlah masyarakat yang menyebutkan dirinya sebagai owner CLSK, dirinya mengaku sebagai korban dan rugi mencapai ratusan juta. 

Tag
Share