8 ASN Kedapatan Tidak Netral, Bawaslu Serahkan Surat Rekomendasi ke BKN

Ahmad Naafi, SH, M.Kn, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran.--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan, telah mengeluarkan tujuh rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa telah terjadi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Sumatera Selatan dalam Pemilihan serentak 2024. 

Rekomendasi dikeluarkan terhadap seorang kepala badan di kota Lubuk Linggau dan dua camat masing-masing di wilayah kota Pagar Alam dan Lubuk Linggau serta satu orang sekretaris kecamatan dan satu orang ASN pengawas sekolah serta ASN Pemkot.

Selain itu masing-masinng satu rekomendasi pelangggaran netraliitas ASN dikeluarkan oleh Bawaslu Ogan Komering Ilir terhadap ASN di sekretariat DPRD Kabupaten OKI, Bawaslu Kabupaten OKU Timur satu rekomendasi pelanggaraan netralitas ASN. 

Ahmad Naafi, SH, M.Kn Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran, mengakui dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah yang dimulai 25 September 2024. 

"sebagian besar laporan yang disampaikan menyangkut netralitas ASN Selain dugaan pidana lainnya yang diduga dilakukan pasangan calon gubernur/wakil gubernur maupun oleh tim kampanye yang melibatkan kepala desa dan lainya,"Kata Naafi, Kemarin 

Menyangkut Netralitas ASN , mantan anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan ini merinci pelaku yang merupakan ASN ini ikut hadir dalam giat pendaftaran calon maupun deklarasi, ada yang menggunakan kaos paslon lalu memposting di medsos dan lain-lain. 

"Dimana bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil bahwa dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika bernegara. Baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS yang diiatur dalam peraturan pemerintah," ujarnya. 

Selain itu lanjut Naafi dalam Pasal 11 huruf c diatur PNS wajib menghindari konflik kepentingaann pribadi, kelompok maupun golongan. 

"ASN Wajib menghindari konflik kepentingan terhadap pribadi maupun kelompok dan golongan dalam pelaksanaan pemilihan serentak ini dalam bersikap juga wajib netral jangan memperllihatkan keberpihakan," katanya.

Seraya mengatakan suatu kewajiban bagi Bawaslu dan jajarannya menerapkan prinsip netralitas, tidak memihak dan adil dalam penyelenggaraan pemilihan ini.

Sehingga setiap pelanggaran akan ditindak atau direkomendasikan ke instansi yang berwenang untuk menindaklanjutinya. "Setiap ada temuan dari bawaslu dan jajaran maupun laporan ketidaknetralan ASN akan diproses dan bila terbukti akan direkomendasikan ke BKN untuk diberikan sanksi untuk dilaksnakan pejabat pembina kepegawaian, pengawasan juga akan dilakukan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan apakah telah dilaksanakan," tukasnya. (zar)

Tag
Share