Masyarakat Minta Dugaan Money Politik Pasangan Cabup dan Cawabup Diproses

Bagindo Togar pengamat politik Sumsel-Dokumen -

MUSI BANYUASIN- Dugaan money politik yang dilakukan Tim Pemenangan dan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muba nomor urut 2 Toha-Rohman minta ditindak karena sudah melanggar aturan pemilu.

Pengamat Politik Sumsel, Bagindo Togar menilai Paslon nomor urut 2 Toha-Rohman menunjukkan kelemahan intelektual,moral, sosial, dan spiritual. 

"Faktor ini bermuara dengan lemahnya dukungan elektoral serta rendah nya tingkat elektabilitas,sehingga tak ragu menabrak aturan dengan melakukan dugaan  praktek money politik,"kata Bagindo, Jumat 18 Oktober 2024.

Disisi lain, rival politik nya terlihat stabil, solid dan signifikan peningkatan elektabilitas serta dukungan elektoralnya dari  berbagai kelompok sosial di.

BACA JUGA:Kampanye Dialogis, Abdiyanto Disambut Meriah Warga Sungai Jeruju

"bumi bergelar Serasan Sekate, yang memiliki APBD cukup fantastis plus menggiurkan yakni sekitar sebesar Rp 4,2 Triliun . 

Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya (FORDES) ini mengingatkan, agar Bawaslu bersama Gakkumdu Muba jangan ragu-ragu dan sigap untuk bertindak. 

"Inilah bila Diragukan derajat  kapabilitas, pengalaman,dan kompetensi   Sang Paslon. Tentu saja Bawaslu dituntut harus cermat juga tanggap dalam pengawasan,"cetusnya. 

Sementara itu, sebanyak 3 laporan dugaan kecurangan money politik yang dilakukan paslon Cabup dan Cawabup Muba Toha-Rohman dan Tim Pemenangan ditindaklanjuti Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu Muba. 

Diketahui, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu itu sendiri kemudian Polri dan Kejaksaan, akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan gelar untuk mengkaji ada atau tidaknya unsur pelanggaran. Adapun laporan yang akan digarap tersebut salah satunya terkait video viral bagi-bagi uang yang dilakukan kubu dari paslon Toha-Rohman. 

"Hari ini proses klarifikasi di Gakkumdu dimulai, dengan didampingi dari jajaran Polri dan Kejaksaan,"ungkap Ketua Bawaslu Muba, Beri Pirmansyah, Jumat 18 Oktober 2024.

BACA JUGA:AKD Terbentuk, Pimpinan, Minta Komisi Segera Bekerja

Lanjut Beri, dalam proses klarifikasi akan menghadirkan pihak saksi dan pelapor. "Prosesnya mulai hari ini, nanti kita lihat dari hasil klarifikasi. Apakah cukup bukti untuk dijatuhkan sanksi atau tidak,"tandasnya.

Tag
Share