Dana Pengeluaran Kampanye Pilgub Sumsel Maksimal Rp 226 Miliar
Caption : 3 pasangan kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel--
2.Pertemuan Tatap Muka 200 orang x 60 kali X Rp 164.000 = Rp 1.968.000.000
3.Penyebaran bahan kampanye 1 kegiatan x 30 persen x jumlah pemilih 6.382.739x Rp 100.000 = Rp 191.482.170.000
4.Penyebaran bahan kampanye kepada umum 1 paket x Rp 20.000.000 = Rp 20.000.000
5.Pemasangan APK 1 paket x Rp 200.000.000
6.Jasa manajemen konsultasi 1 paket Rp 500.000.000 = Rp. 500.000.000
7.Alat Peraga Kampanye
a. Papan reklame (billboard) 200 persen 8 buah x Rp 40.000.000 = Rp 640.000.000
b. Baliho 200 persen 225 buah x Rp 860.000 = Rp 438.600.000
c. Umbul- umbul 200 persen 14.460 buah x Rp 186.000 = Rp 5.379.120.000
d. Spanduk 200 persen 19.494 x Rp 160.000 = Rp 6.238.080.000
e. Papan reklame elektronik (videotron) 200 persen 5 buah x Rp 60.000.000 = Rp 600.000.000
8.Bahan kampanye
a. Selebaran 100 persen x 3.000.000 jumlah bahan kampanye x Rp 1.000 = Rp 3.000.000.000
b. Brosur 100 persen x 3.000.000 JBK x Rp 1.000 = Rp 3.000.000.000
9.Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan