Kajari Muba Soroti Kejahatan Korporasi

Kajari Muba Roy Riady sosialisasi mitigasi kebakaran hutan, kebun dan lahan dari perspektif hukum Indonesia di Kantor Manggal Agni.--

MUBA, KORANRADAR.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba Roy Riady mengingatkan perusahan yang ada di Kabupaten Muba, untuk tidak melakukan kejahatan kooperasi yang berdampak keluar. Hal ini disampaikannya saat sosialisasi mitigasi kebakaran hutan, kebun dan lahan dari perspektif hukum Indonesia di Kantor Manggal Agni, kemarin.

Kajari menekankan kejahatan korporasi yang berdampak keluar khususnya masyarakat seperti karhutla. "Terlebih menimbulkan kerusakan lingkungan," ujar pria yang biasa disapa mang Oy.

Penyidik sudah melirik kejahatan korporasi sekarang ini. "Saksi pidana lebih banyak manfaatnya demi negara," tegasnya. Terbukti telah banyak kasus korporasi yang terungkap. Termasuk kasus karhutla sangat berdampak dan merugikan masyarakat. Karhutla merupakan kejahatan korporasi,” jelasnya.

Yang luar biasanya lagi, aku dia, kejahatan korporasi dalam suap menyuap, yakni dalam mengurus Hak Guna Usaha (HGU) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pemanfatan kawasan hutan. 

Belum lagi ada perusahaan perkebunan dalam melakukan kegiatan perkebunan tidak memiliki izin, HGU serta pajak tak dibayar.

"Penyidik mengejar dan menemukan ASN yang terlibat dalam kejahatan ini," bebernya. Belum lagi kasus gratifikasi dalam bentuk uang dan servis. 

Pelaksana Tigas Harian (Plh) Kepala UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis, Dodi Oktavianto, mengaku wilayah Kecamatan Bayung Lencir berpotensi besar terjadi karhutla. Terlebih begitu luasnya lahan gambut yang ada. "Kita akhirnya mengetahui perspektif hukum masalah kathutla yang ada," tegasnya. (ace)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan