Pansus RPJPD DPRD Prabumulih Tegas Tolak Tambang Batu Bara
Ketua Pansus RPJPD DPRD kota Prabumulih, Ade Irama.--
PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - Adanya isu akan adanya tambang batuara, kini menjadi momok di kalangan masyarakat Kota Prabumulih.
DPRD Kota Prabumulih membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang Perda RPJPD, yang terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi.
Ketua Pansus RPJPD DPRD Prabumulih Ade Irama usai rapat paripurna, mengatakan bahwa terbentuknya Pansus berdasarkan Perda RPJPD tahun 2025 - 2045 Kota Prabumulih yang harus selaras dengan RPJPN.
“Terkait eksplorisasi tambang batu bara, tentu kami dari panitia khusus RPJPD Kota Prabumulih jelas menolak keras, dengan acuan aturan Perpres No 13 tahun 2012, tentang rencana tata ruang wilayah RT, RW Sumatera," terangnya, kemarin.
Dikatannya, pasal-pasal yang telah diatur dalam Perpres tidak membolehkan tambang batu bara untuk kota-kota yang ada di Provinsi Sumatera, artinya Kota Prabumulih zero tambang.
Untuk diketahui masyarakat, di Kota Prabumulih tidak diperbolehkan adanya tambang bat ubara, sehingga pihaknya membentuk Pansus ini untuk menjaga Kota Prabumulih agar tidak termasuk dalam wilayah tambang batu bara.
Politisi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menjelaskan, tak hanya berpacu dengan Perpres tetapi Pansus RPJPD juga adanya aturan tambahan dengan Perda No 1 tahun 2012 dan harus selaras dengan RPJPN pusat. (and)