Deklarasi Dukungan ke Petahana, Camat dan 30 Kades Diperiksa Bawaslu OKU Timur

Video deklarasi Kades di OKU Timur menyebar luas di dunia maya dan media sosial menuai kritikan tajam netizen.-tt-

MARTAPURA, KORANRADAR.ID  - Aksi tidak terpuji dilakukan puluhan Kepala Desa (Kades) yang ada di Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur, mereka secara terang-terang mendeklarasikan diri untuk mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur. 

Mirisnya deklarasi 30 orang Kades yang menyatakan siap menjadikan Bupati petahana menjabat kembali di periode kedua, dilakukan di ruang pertemuan rumah Dinas Bupati OKU Timur dan disaksikan langsung Bupati OKU Timur H Lanosin.

Video deklarasi Kades tersebut menyebar luas di dunia maya dan media sosial yang tentu saja menuai kritikan tajam netizen.

Sebab, seorang Kades yang harus netral dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam mensukseskan Pilkada, justru mencederai pelaksanaan pesta demokrasi dengan berpihak pada salah satu pasangan calon.     

BACA JUGA: Optimis Raih Suara MY di Kabupaten OKU Timur

Terlihat dalam video Kades Karang Tengah Kecamatan Buay Madang Timur, Rahmanto dengan lantang  mengkomandoi dan mengajak Kades yang lain untuk menyatakan dukungan terhadap calon petahana sekaligus Bupati OKU Timur, H Lanosin. 

Atas dasar itulah Bawaslu OKU Timur memanggil dan memeriksa Camat Buay Madang Timur Muhammad Andre dan seluruh Kades yang tidak patut dicontoh tersebut. Pemeriksaan dilakukan marathon mulai Minggu hingga Selasa (15-17 September 2024) di Kantor Bawaslu OKU Timur.

Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Camat dan seluruh Kades yang ada di Kecamatan Buay Madang Timur.

"Sekarang sedang dipanggil untuk dimintai keterangan selanjutnya nanti akan diverifikasi dan akan ditetapkan melanggar atau tidaknya," ujar Sunarto.

BACA JUGA:Jalani Tes Ksehatan, Fery-Herly Siap Pimpin OKU Timur

Terpisah Ketua LSM KAMPUD OKU Timur, Muhammad Obrin sangat mengutuk aksi Kades yang tidak netral tersebut.

Menurutnya, Kades Kades tersebut telah melanggar aturan-aturan  yang ada dan mencoreng nama baik Pemerintahan Kabupaten OKU Timur.

Mengingat UU yang berlaku nomor 92 tahun 2024 Tentang Desa sudah dikangkangi oleh puluhan Kades di OKU Timur. "Bawaslu  harus tegas untuk menyikapinya, jika memang tidak bisa untuk menindaknya lebih baik mundur saja sebagai komisioner," tegasnya.

 

Tag
Share