Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan, Sumsel Terpilih Dari 7 Provinsi di Wilayah Indonesia

Tim gabungan Dinas terkait saat mengelar rajiah taat Pajak Kendaraan dan pemutihan pajak di wilayah Sumsel beberapa waktu lalu.--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Ada 7 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan September 2024. Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan tersebut programnya bermacam-macam.

Ada yang pemutihan denda keterlambatan pajak hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor. Hadirnya program pemutihan pajak kendaraan diadakan untuk mendorong wajib pajak kendaraan melakukan pembayaran pajak yang tertunggak.

Informasi pemutihan pajak kendaraan dikutip dari situs resmi Humas Polri, Senin 9 September 2024. Dalam situs resminya, di bulan ini setidaknya ada tujuh provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.

Daftar 7 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, per September 2024, sebagai berikut, Aceh : Pemutihan pajak di Aceh berupa pembebasan pajak progresif dan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku hingga 31 Desember 2024.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 30 November 2023 mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Pemutihannya berupa pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Persyaratannya yaitu STNK asli dan juga KTP asli sesuai nama pada STNK.

Selanjutnya Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan dari 21 Agustus hingga 30 September 2024, setidaknya ada empat jenis pemutihan pajak kendaraan yang berlaku.

Pertama, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II yang memungkinkan warga mengubah nama pemilik tanpa biaya tambahan untuk BBNKB II.

Kedua, pembebasan denda PKB di mana pemilik yang terlambat membayar pajak tahunan hanya perlu membayar pokok PKB jika keterlambatan sudah melebihi dua tahun.

Ketiga, pembebasan pajak progresif yang berarti pemilik kendaraan kedua atau ketiga dengan nama yang sama tidak dikenakan pajak progresif tambahan.

Lalu, keempat, pembebasan denda asuransi oleh PT Jasa Raharja, sehingga tidak ada denda SWDKLLJ selama periode pemutihan.

Dilanjutkan Sumatera Selatan, bagi warga wong kito, ternyata program pemutihan pajak kendaraan juga berlaku di provinsi berjuluk Bumi Sriwijaya 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Di Sumatera Selatan, denda dan bunga PKB serta pajak progresif dan denda SWDKLLJ dibebaskan.

Bagi yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, hanya perlu membayar tunggakan satu tahun serta pajak tahun berjalan, sementara BBNKB II mendapatkan diskon 50 persen.

Juga berlakuk dibeberapa wilayah lainya seperti, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan