Pencuri Besi Rel Sepanjang 44 Meter Dibekuk Tim Macan Polsek RKT Prabumulih

Lagi Kasus pencurian besi rel terjadi di wilayah Polsek RKT dalam waktu singkat berhasil diungkapkan Tim Macan.-andi/radarpalembang-

PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Lagi Kasus pencurian besi rel terjadi di wilayah Polsek RKT dalam waktu singkat berhasil diungkapkan Tim Macan, Sabtu 7 September 2024.

Pengungkapan, kasus tersebut didasari Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/IX/2024/SPKT/POLSEK RKT/POLRES PBM/SUMSEL, 06 September 2024. Dilaporkan PT KAI, terjadi Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB

Terjadi di TKP jalur rel Km 305 sampai Km 307 Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih, terjadi tindak pidana pencurian besi rel sepanjang 44 meter, diduga para pelaku memotong besi rel masing – masing 1 meter menggunakan gergaji besi atas kejadian tersebut PT KAI mengalami kerugian lebih kurang Rp 41,8 juta

Terungkap pelakunya 2 orang yakni  Yudi Pirmansyah (36), warga Desa Karang Bindu, Kecamatan RKT. Lalu, pelaku kedua, Amir Sohar (46), warga Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT.

BACA JUGA:Perempuan Pertama Peserta Pilkada Prabumulih

Setelah melakukan penyelidikan, Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah SH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu M Agustino SH bersama Tim Macan Polsek RKT untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Ketika ditangkap dan intrograsi kedua nya mengakui telah melakukan perbuatan pencurian besi rel dan juga di temukan alat digunakan saat melakukan perbuatan pencurian yakni  1 buah gergaji besi milik pelaku dan juga 2 batang besi rel ukuran 1 meter di dekat pondok pelaku.

Saat ini Kedua pelaku kini, telah menghuni sel tahanan penjara di Mapolsek Rambang Kapak Tengah (RKT) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah membenarkan sudah melakukan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Anggota Dewan Welizar Soroti Suhu Politik di Prabumulih

Betul dua pelakunya, sudah kita tangkap. Berikut barang bukti besi rel jenis R54 sebanyak 2 batang ukuran 1 meter, dan 1 buah gergaji besi.

Ditambahkannya,  ternyata pelaku sudah lima kali melakukan pencurian besi rel di TKP sama. “Kedua pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan