Kajari Muba Selamatkan Uang Negara Rp 3,55 Miliar

Kejaksaan Negeri Muba yang dikomandoi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) M. Roy Riady SH MH, berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3.552.494.639, kemarin--

MUBA,KORANRADAR.ID -  Kejaksaan Negeri Muba yang dikomandoi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) M. Roy Riady SH MH, berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3.552.494.639, kemarin.

Pengembalian tersebut terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kelebihan pembayaran dalam pembuatan Internet Publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Muba periode 2020-2023.

Roy Riady menjelaskan bahwa pengembalian uang negara tersebut dilakukan oleh pihak ketiga sebagai bentuk itikad baik untuk memperbaiki kesalahan yang telah terjadi.

Pengembalian dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-994/L.6.16/Fd.1/08/2024.

"Pengembalian ini dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2024 dengan jumlah Rp 1.000.000.000. Sisanya, sebesar Rp 2.552.494.639,90, dikembalikan hari ini melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin," papar Roy Riady.

Seluruh uang yang telah dikembalikan itu kemudian disetorkan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin ke Kas Negara melalui Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu.

Roy Riady juga menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK RI yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran atas belanja kawat, faximili, internet, dan TV berlangganan (bandwidth) selama periode 2020 hingga 2023, dengan total nilai kerugian mencapai Rp 3.552.494.639,90.

"Kami telah menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan tindakan hukum terhadap temuan ini. Pihak rekanan menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang sebesar Rp 3.552.494.639, yang mana tahap pertama dititipkan sebesar Rp 1 miliar pada 26 Agustus 2024," ujar Roy Riady.

Dengan pengembalian kerugian negara ini, Roy menegaskan bahwa kasus ini akan ditutup, mengingat itikad baik yang telah ditunjukkan oleh pihak rekanan.

"Kami juga akan terus berupaya untuk melakukan tindakan yang bersifat preventif agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tambahnya.

Penjabat (PJ) Bupati Muba, Sandi Fahlepi, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Kejari Muba dalam menangani kasus ini. 

"Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh Kejari Muba. Ke depannya, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan serupa di OPD lainnya," ujar Sandi Fahlepi.

Keberhasilan Kejari Muba ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam menjaga integritas dan akuntabilitas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Muba. (ace)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan