Tim Gurita Polres Rinkus Pelaku Begal Motor Meresahkan
![](https://radarpalembang.bacakoran.co/upload/1eea267f890301fbe80f80451e604d45.jpg)
Pelaku begal motor meresahkan Carlis yang berhasil ditangkap Tim Gurita Polres Prabumulih.--
PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Polres kota Prabumulih melalui Tim Gurita pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo berhasil mengungkap kasus begal motor yang meresahkan masyarakat selama ini.
Kronologis kejadian yakni pada Senin, 2 Oktober 2023, sekitar pukul 12.00 WIB dan 23.30 WIB di Jalan TPA Muara Sungai, Kecamatan Cambai yang dialami dua korban dan keduanya sudah melaporkan atas kasus begal yang dialami.
Yakni, Rahani Dewi, 38 tahun, warga Jalan Bukit Lebar RT 06/RW 08 Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan dan Pipin Ardiansyah, 25 tahun, warga Jalan Arimbi No 12 RT 002/RW 003 Kecamatan Prabumulih Timur.
Dan pelaku ini diketahui adalah Carlis, 27 tahun, warga Simpang Raja RT 010/RW 003 Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Ia diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih dirumahnya, Rabu malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dibantu Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku dan Unit Opsnal Polres PALI dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi bersama Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH langsung menuju ke lokasi pelaku ditangkap.
Pada saat di lakukan penangkapan pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan pelawanan kepada personel. lalu, dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dengan di dor mengenai kaki kirinya.
Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan untuk penyidikan lebih lanjut, ke Polres kota Prabumulih dan dilakukan pemeriksaan.
“Selain pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 1 handphone Realmi C17 warna hijau daun dan, 1 stel baju dan celana digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian kekerasan,” jelas Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasi Humas, Iptu B Sijabat.
Ia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang curas dan Pelaku terancam, di hukum penjara dengan kurungan di atas 5 tahun. (and)