17 Istilah Dunia Perbankan, Pahami sebelum Mulai Menabung, yuk!

Iilustrasi aktivitas perbankan--

Jika sudah pernah membuka tabungan, mungkin kamu familier dengan istilah perbankan yang satu ini. 

Dilansir dari Investopedia, dormant account merupakan istilah lain dari rekening pasif yang sudah tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu hingga sebuah rekening mendapatkan status dormant bervariasi, tergantung pada kebijakan bank. Biasanya, kebijakan bank adalah kurang lebih enam bulan dari aktivitas terakhir di rekening tersebut.

14. Jatuh tempo pembayaran

Istilah perbankan ini digunakan untuk menggambarkan tanggal yang ditentukan sebagai batas akhir pembayaran transaksi ataupun piutang.Istilah jatuh tempo pembayaran identik dengan pembayaran tagihan kartu kredit atau cicilan lain yang harus dibayarkan setiap bulannya oleh nasabah. Jika tidak membayarkan biaya terutang pada tanggal jatuh tempo, biasanya akan terdapat sanksi yang diberikan oleh pihak bank.

15. Tenor

Istilah tenor kerap digunakan untuk merujuk kepada hal yang berhubungan waktu. Dalam dunia perbankan, istilah ini merujuk kepada jangka waktu sesuatu.Dalam konteks angsuran, tenor adalah jangka waktu yang diberikan bank kepada nasabah dalam pembayaran angsuran. Sementara itu, dalam deposito, tenor adalah jangka waktu periode deposito yang diberikan bank kepada nasabah. Biasanya mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

16. Safe deposit box (SDB)

Selain menyediakan fasilitas transaksi perbankan, banyak bank yang biasanya juga menyediakan jasa penyimpanan barang berharga. Jasa ini disebut sebagai safe deposit box atau disingkat SDB. Sesuai namanya, barang berharga nasabah akan disimpan dalam kotak dan dalam ruangan yang dirancang secara khusus.

Biasanya barang berharga yang disimpan adalah surat-surat berharga atau perhiasan karena memiliki nilai tinggi. Jika seseorang ingin menggunakan fasilitas ini, ia terkadang diwajibkan bank untuk membuat rekening tabungan atau giro terlebih dahulu.Setelah itu, ia akan diberikan kunci pribadi yang bisa digunakan untuk membuka kotak yang menyimpan barang berharganya.

17. Daftar hitam

Mungkin kamu pernah mendengar istilah “di-blacklist oleh bank”.

Nah, daftar hitam atau black list itu adalah daftar nama nasabah perorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena melakukan hal yang merugikan bank dan masyarakat.

Daftar ini disusun oleh Bank Indonesia. Mereka akan terus memantau aktivitas perbankan dan jika teradapat pelaku kejahatan, namanya akan tercatat dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).

Jika seorang nasabah tercatat dalam DHN, nasabah tersebut akan dikenakan sanksi penutupan rekening atau mungkin dituntut tindakan pidana.

Itu dia 17 istilah perbankan yang wajib kamu ketahui dan pelajari artinya sebelum mulai menabung di bank.

Tag
Share