Pemerintah Tunjuk Bank Mandiri Jadi Mitra Instansi Pengelola Pengelola Batu Bara
ilustrasi kanto bank mandiri--
JAKARTA, KORAN RADAR. ID Pemerintah resmi menunjuk Bank Mandiri menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP). Adapun MIP sendiri nantinya akan bertugas memungut iuran batu bara perusahaan tambang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif membeberkan, sejauh ini aturan untuk pelaksanaan skema iuran batu bara perusahaan tambang telah terbit. Namun demikian, pemerintah masih menunggu kesiapan sistem dari pihak Bank Mandiri.
"Kan udah sama Mandiri. Ini aturannya udah keluar, tinggal Mandiri aja yang jalanin. Kan sistemnya pakai sistem Mandiri," kata Arifin ditemui usai acara Supply Chain & National Capacity Summit 2024 di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, Arifin mengungkapkan bahwa terdapat tiga Bank BUMN yang akan ditunjuk menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP) yang bertugas memungut iuran batu bara perusahaan tambang. Ketiganya yakni Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI.
Arifin membeberkan pembentukan mitra instansi pengelola masih menunggu proses finalisasi draft rancangan peraturan presiden (perpres). Namun dalam pengelolaan dana kompensasi batu bara (DKB), pemerintah telah menyiapkan 3 Bank BUMN.
"Calon BUMN yang akan ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB yaitu 3 bank, Bank Mandiri Bank BNI kemudian Bank BRI," ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023).
Menurut Arifin, seluruh calon MIP sepakat untuk menggunakan dashboard sistem yang di develop oleh Bank Mandiri (sistem eDKB), dan sepakat tidak mencantumkan leading bank.
Sementara itu, petunjuk teknis (juknis) alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan MIP secara detail akan diatur dalam (RPermen/RKepmen ESDM).
Adapun, pada saat Pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti, sedangkan pada saat Penyaluran DKB pada pemasok batubara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN. Sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB.
"Batu bara Coking Coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP namun tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO," ujar Arifin.