Dapat Dukungan 6 Partai, Muchendi-Supriyanto Optimis Menang

Pasangan Muchendi-Supri menerima Surat Keputusan (SK) Rekomendasai Partai NasDem diserahkan langsung Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera 3 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, H Fauzi Amro di Jakarta.--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Setelah Golkar memberikan dukungan kali ini NasDem pilih jagokan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H Muchendi Mahzarekki-Supriyanto pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) 2024.

Dukungan pasrtai NasDem disertakan dengan rekomendasi dukungan pada pasangan Muchendi-Supri, panggilan akrab Supriyanto. Surat Keputusan (SK) Rekomendasai Partai NasDem diserahkan langsung  Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera 3 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, H Fauzi Amro di Jakarta. Selasa, 13 Agustus 2024.

H Muchendi usai menerima mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem H Surya Paloh beserta jajaran pengurus DPP Partai NasDem.

"Alhamdulillah NasDem bersama kami. Terimakasih atas kepercayaan Partai Nasdem,"kata Muchendi Wakil Ketua DPRD Sumsel dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sumsel ini.

Lebih lanjut Muchendi putra sulung H Ishak Mekki (Mantan Bupati Kabupaten OKI dua periode) ini mengaku rekomendasi dari NasDem jadi motivasi tersendiri. "Prinsip kita kebersamaan, karena membangun dan majukan OKI ini adalah tugas Bersama," terang dia.

Dirinya optimis bakal meraih kemenangan pada pilkada nanti karena dukungan partai akan memberikan support dan semangat kepada kepada kami dan tim partai koalisi.

Sebelumnya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKI 2024, Muchendi-Supri sudah mengantongi rekomendasi dari sejumlah partai politik (parpol) pemilik kursi di parlemen (DPRD) Kabupaten OKI.

Sebut saja Partai Demokrat 6 Kursi, Partai Golkar 6 Kursi, Partai Gerindra 6 Kursi, Partai PAN 4 kursi dan PKS 2 kursi. NasDem sendiri di OKI  periode 2024-2029 memiliki 4 wakil rakyat. 

So, pasangan Muchendi-Supri total sudah mengantongi 30 kursi. Sedangkan syarat minimal untuk maju sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI minimal didukung 9 kursi atau 20 persen total kursi DPRD OKI (45 kursi). (zar)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan