SIRA Minta Kasus Korupsi di BUMD SAI Diusut
Editor: Swan
|
Rabu , 07 Aug 2024 - 15:02
Massa SIRA melakukan aksi demo di BPKP Sumsel -Dokumen -
PALEMBANG,KORANRADAR.ID Puluhan massa yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendesak Perwakilan BPKP Provinsi Sumsel untuk segera mengeluarkan hasil Audit Investigatif terkait dugaan korupsi Pengelolaan dan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada BUMD Sumsel PT. Sriwijaya Agro Industri (PT. SAI) Tahun 2021-2022.
"Kami minta BPKP segara mengeluarkan hasil auditnya,"kata Rahmat Sandi Iqbal, SH Direktur Eksekutif SIRA saat menyampaikan aksinya di depan BPKP Sumsel, Rabu l,7 Agustus 2024.
Dilanjutkan Sandi, pihaknya juga
mendesak Perwakilan BPKP Provinsi Sumsel untuk segera menyerahkan hasil Audit ke Kejari Palembang guna percepatan penangan perkara dugaan KKN pada PT. SAI sehingga kasus tersebut segera mendapatkan kepastian Hukum dan adanya penetapan para tersangka.
"Kami berharap kepada pihak Perwakilan BPKP Sumsel untuk dapat bekerjasama dengan baik, membantu Kejari Palembang guna menyelamtkan kerugian keuangan Negara serta menghukum para pelaku indikasi tindak pidana korupsi di PT. SAI,"ujarnya.
Sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai perusahaan negara dan badan usaha pemerintah daerah, maka kami Mengingatkan kepada Perwakilan BPKP Prov. Sumsel untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara Objektif dan tidak memihak.
Diketahui bahwa PT. Sriwijaya Agro Mandiri / PT. SAI (Perseroda) adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan yang didirikan pada tahun 2020 berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020 yang mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan dana penyertaan modal tersebut telah dicairkan sebesar Rp4.114.901.552.
dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah, memberikan kemanfaatan umum dan menambah sumber Pendapatan Asli Daerah.
Namun dalam perjalanannya terdapat dugaan penyimpangan dan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana penyertaan modal PT. SAI tahun 2021-2022 sebesar kurang lebih Rp. 4,1 miliar tersebut, sehingga pihak Kejari Palembang melalui Kasi Pidsus yang menangani perkara tersebut meningkatkan status perkara tersebut dari Penyelidikan ke Tahap Penyidikan.
Sementara itu, Koordinator Pengawasan Investigasi BPKP Ahmad Fauzi bahwa berdasarkan hasil Audit BPKP ada dugaan kerugian negara dan kasus tersebut sudah masuk dalam penyidikan oleh Kejari Palembang.
"Dari Audit kami yang sedang berjalan tidak akan pernah lulus para terduga kasus korupsi di SAI,"katanya.