Samsat Lahat - Satlantas Polres Warning Kendaraan Mati Pajak
UPTB PPD Wilayah Lahat 1 (Samsat Lahat 1) bersama Satlantas Polres Lahat dan Jasa Raharja Cabang Lahat, melaksanakan operasi kepatuhan kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat di Kecamatan Lahat.--
LAHAT, KORANRADAR.ID - Mendukung bulan Patuh Pajak dan Operasi Patuh Musi 2024, UPTB PPD Wilayah Lahat 1 (Samsat Lahat 1) bersama Satlantas Polres Lahat dan Jasa Raharja Cabang Lahat, melaksanakan operasi kepatuhan kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat di Kecamatan Lahat, Selasa 23 Juli 2024.
Kepala Cabang UPTB PPD Wilayah Lahat 1 (Samsat Lahat 1) Aries Surawijaya ST MM disampaikan Kasi Penagihan Nozyan Arieko Suhendra SP, MM, didampingi Kanit Turjagwali Ipda Dian Afriadi SH, dan perwakilan PT. Jasa Raharja Lahat Bapak Abu Yamin SE menyampaikan, melalui operasi kepatuhan ini dalam mengingatkan akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan juga untuk selalu taat berlalu lintas dalam berkendara. Kegiatan ini dilakukan 2 hari mulai dari 23 Juli sampai 24 Juli 2024.
Dalam kegiatan hari ini terjaring untuk pelanggaran lalu lintas sebanyak 15 unit pengguna kendaraan, baik itu mobil maupun motor diantaranya pelanggaran pengemudi, tidak memakai helm, berkendara menggunakan hp, tidak membawa surat kendaraan, muatan overload, dan lain lainnya.
“Kemudian dari operasi kepatuhan ini terdapat kendaraan yang menunggak Pajak sebanyak 11 unit Ranmor, terdiri dari 6 unit mobil dan 5 unit motor,” ucapnya.
Dari semua pelanggaran yang dilakukan..yang terjaring pada operasi patuh ini, para pelanggar diberikan edukasi dan arahan untuk mentaati Peraturan berlalulintas pengguna Jalan.. Kemudian bagi yang menunggak telah diarahkan untuk dapat segera melunasi pajak kendaraannya. Sebab pajak merupakan salah satu kewajiban bagi pengguna kendaraan dan juga salah satu sumber PAD untuk pembangunan.
“Kemudian bagi para pengguna kendaraan yang akan membayar pajak, Samsat juga telah menyediakan Mobil Samling yang memudahkan masyarakat. Dalam kegiatan ini, masyarakat yang melakukan pembayaran pada Mobil Samling sebanyak 8 unit, terdiri dari 3 unit mobil dan 5 unit motor,” tuturnya.
Senada Kasatlantas Lahat AKP Agus Gunawan Setyahadi melalui Kanit Turjagwali IPDA Dian Afriadi SH, menyampaikan operasi Patuh Musi 2024 dilaksanakan selama 14 Hari dari tanggal 15 Juli-28 Juli 2024.
Dengan sasaran operasi patuh Musi yaitu, kendaraan melawan arus jalan, tidak mengunakan helm SNI, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, kendaraan tidak dilengkapi STNK, mengunakan pelat nomor atau TNKB palsu, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak pakai sabuk, melawan arus jalan, tidak mengunakan helm SNI, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, kendaraan tidak dilengkapi STNK, mengunakan pelat nomor atau TNKB palsu, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak pakai sabuk keselamatan, berboncengan lebih dari satu, melanggar Marka jalan, parkir liar menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, kendaraan roda empat/lebih tidak memenuhi laik jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan. (man)