Langkah Konkrit Pemprov Dukung Adaptasi Perubahan Iklim

Plh Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Chandra menghadiri Kick off rencana aksi adaptasi perubahan iklim diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perubahan Iklim Kementerian LHK RI.--

SUMSEL, KORANRADAR.ID - Plh Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Chandra menghadiri Kick off rencana aksi adaptasi perubahan iklim diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perubahan Iklim Kementerian LHK RI, Hotel The Zuri Palembang, Rabu 10 Juli 2024.

Plh Sekda Sumsel, Edward Chandra, ungkapkan Provinsi Sumatera Selatan secara nyata berkomitmen dalam melakukan perlindungan dan perbaikan lingkungan hidup melalui tujuan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Sumsel Tahun 2024-2026 yaitu "Terwujudnya Sumatera Selatan Unggul dan Terdepan" dengan Indikator Tujuan RPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024-2026 yaitu "Meningkatnya Pelestarian Lingkungan Hidup dan Menurunkan Risiko Bencana"

"Peran Pemerintah Daerah dalam mendukung penuh segala bentuk pengendalian perubahan iklim melalui penyelengaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim antara lain dengan menetapkan base line, menetapkan target, menetapkan rencana aksi dan melaksanakan aksi di daerah serta melakukan pemantauan dan evaluasi," jelasnya.

Dalam mencapai kegiatan perubahan iklim tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan kegiatan-kegiatan antara lain menerbitkan dan melakasanakan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2030 dengan target penurunan emisi sebesar 11,79% dari BAU hingga tahun 2030.

Selain itu, Pada Sektor Kehutanan dan pengunaan lahan lainnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja Indonesia's FOLU Net Sink 2030 Provinsi Sumatera Selatan yang di tandatangani oleh Gubernur Sumatera Selatan tanggal 27 Oktober 2022 dalam memberikan kontribusi untuk tercapainya tingkat emisi GRK sebesar -1,40 juta ton C02 equivalen pada tahun 2030.

"Pada sektor energi, Pemprov juga telah menyusun Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2020-2050 (dimana target 23% dari Bauran Energi Nasional di Tahun 2025) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 tahun 2020," tambahnya.

Lanjutnya, Pemprov juga menyelenggarakan Inventarisasi Gas Rumah Kaca melalui Sistem Inventarisasi GRK Nasional Sederhana Mudah, Akurat, Ringkas dan Transparan (SIGN-SMART) setiap tahunnya mulai dari tahun 2018 sampai dengan sekarang dan telah mendapatkan penghargaan pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Provinsi terbaik pada tahun Pelaporan 2018 dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rl.

"Gubernur Sumatera Selatan setiap tahunnya mengingatkan kepada Bupati/Walikota se-Sumatera Selatan agar menyelenggarakan Inventasisasi Gas Rumah Kaca (IGRK) yang terakhir melalui surat Gubernur Sumsel Nomor 660/219/DLHP/B.III/2024 tanggal 18 Januari 2024 Hal Penyelengaraan Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca Tahun 2024," ungkapnya.

Setelah itu, Pemprov Sumsel juga melaporkan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan Iklim melalui Program Kampung Iklim (Proklim). Upaya-upaya tersebut mendapatkan perhatian secara serius dari dunia internasional dan KLHK dengan mengundang Gubernur Sumatera Selatan menjadi pembicara dalam Konvensi Perubahan Iklim COP 28 di Dubai Uni Emirat Arab pada tanggal 13 Desember 2023 untuk membahas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.

"Sinergisitas dan Kolaboratif seluruh pemangku kepentingan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan sejak dini perlu dilakukan serta tetap konsisten menjalankan upaya pencegahan kebakaran mulai dari monitoring, penetapan Kebijakan, pencegahan, hingga penegakkan hukum," tegasnya.

Menurutnya, Kick Off Penyusunan Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim Provinsi Sumatera Selatan merupakan langkah awal kita dalam melanjutkan perjuangan para pendiri bangsa ini yaitu berkontribusi dalam mewujudkan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap Warga Negara Indonesia yaitu lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengucapkan terima kasih kepada Direktur Adapatasi Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI beserta jajarannya yang telah memberikan waktu dan kesempatannya serta semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini," ujarnya.

Edward berharap dengan pertemuan ini akan memberikan pemahaman tentang dampak perubahan iklim, sektor prioritas perubahan iklim dan semakin melibatkan diri dalam upaya adaptasi dan  mitigasi perubahan iklim.

Sementara itu, Direktur Adaptasi perubahan iklim Direktorat Jenderal Perubahan Iklim Kementerian LHK RI, Irawan Asaad,  ST, M. Sc., PhD., katakan dampak perubahan iklim sangat serius, keseimbangan iklim mempengaruhi ketidakseimbangan cuaca. Oleh karena itu, perancangan perencanaan adaptasi perubahan iklim menjadi bagian yang penting.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan