Pj Bupati Bersama Sekretaris Daerah Gerak Cepat
Pj Bupati Muba bersama Forkopimda imbau masyarakat hentikan aktivitas ilegal drilling.--
Turun Lapangan Tinjau Ilegal Drilling
SUNGAI LILIN, KORANRADAR.ID - Kegiatan penambangan minyak ilegal (ilegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin kembali memberikan dampak yang kurang baik masyarakat dan lingkungan. Terbaru, terjadi di Kecamatan Sungai Lilin pada 23 Juni 2024, dimana semburan salah satu sumur minyak ilegal masyarakat telah mencemari sungai di Dusun Parung Desa Sri Gunung.
Hanya berselang beberapa hari tepatnya pada tanggal 28 Juni 2029 sumur bor tersebut terbakar bahkan telah menyambar ke sumur lainnya.
Tentu dampak aktivitas penambangan minyak ilegal ini sangat berbahaya, baik bagi penambang itu sendiri, lingkungan dan masyarakat sekitar.
Mendapati kabar tersebut Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi bersama Kapolres Musi Banyuasin, Dandim 0401 Muba dan Sekda Muba H Apriyadi , serta Perangkat Daerah terkait langsung bergerak ke lokasi guna melihat secara langsung kejadian tersebut.
"Ya, hari ini kami meninjau lokasi ilegal drilling yang sudah beberapa hari ini bermasalah. Dari SKK Migas dan Pertamina juga turun untuk bersama menanggulangi kerusakan lingkungan dan berusaha semaksimal mungkin untuk memadamkan api," ujarnya.
Lanjut, Sandi Fahlepi menghimbau kepada semua masyarakat agar menghentikan aktivitas ilegal drilling, mengingat kegiatan tersebut sangat berbahaya dan memberi kerugian yang sangat besar karena kita ketahui resikonya mengakibatkan korban jiwa serta kerusakan lingkungan seperti yang kita tinjau saat ini.
"Dalam Kesempatan ini Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas ilegal drilling karena dampaknya sangat besar, bisa menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan," imbuhnya.
Sementara Kapolres Muba AKBP Imam Safii, mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan. Ia pun menegaskan bahwa akan ada tersangka dalam kasus ini.
"Kita sudah menghimbau tapi masih ada masyarakat yang bandel. Tentu penegakan hukum akan kita lakukan," pungkasnya.
Tampak hadir dalam peninjauan tersebut diantaranya, Dandim 0401 Muba Letkol Inf Erry Dwianto, Asisten I Setda Muba H Yudi Herzandi, Kepala BPBD Muba H Pathi Riduan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup M.Thabrani Rizki, Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri, Kabag Sumber Daya Alam H.Yulius Adi, Kabag Hukum Setda Muba Romasari Purba , Camat Sungai Lilin H Jaswadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba Herryandi Sinulingga diwakili oleh Kabid Komunikasi Publik Kartiko Buwono. (ace)