PLN Tingkatkan Sinergi dengan Kementerian LHK
CAPTION : Komitmen Tuntaskan Kewajiban Lahan Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan di Provinsi Lampung, PLN Tingkatkan Sinergi dengan Kementerian LHK --
LAMPUNG, KORANRADAR.ID - PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (UIP Sumbagsel). Melakukan percepatan penyelesaian kewajiban Tata Batas Lahan Kompensasi.
Ditandai dengan dilaksanakannya rapat Panitia Tata Batas (PTB) Kawasan Hutan. Bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan Kabupaten, BPDAS HL Way Seputih, Way Sekampung dan Dinas Pemerintah Daerah terkait.
Dalam kegiatan ini, dibentuk Panitia Tata Batas (PTB) Kawasan Hutan. Melaksanakan tindaklanjut permohonan penataan Batas Lahan oleh PLN UIP Sumbagsel. Atas penunjukan areal bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan. Berasal dari lahan kompensasi PLN di Desa Bandar Pugung Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat seluas ± 48 Hektar dan di Desa Mulyosari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran seluas ± 25 Hektar.
Hadir langsung, Kepala BPKH Wilayah XX Bandar Lampung, Hariani Samal, S.Hut., M.Si, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, jajaran kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat dan Pesawaran, seluruh jajaran instansi Pemerintah Daerah terkait dan Manager Perizinan dan Komunikasi, Marudut Simarmata beserta jajaran.
Kepala BPKH Wilayah XX Bandar Lampung, Hariani Samal, S.Hut., M.Si, menyampaikan bahwa pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan amat penting untuk terus didukung terutama yang di dalam pembangunannya melintasi kawasan Hutan. Hariani menyambut baik dan mengapresiasi komitmen PLN UIP Sumbagsel dalam upaya penyelesaian pemenuhan kewajiban lahan kompensasi atas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
‘’PLN telah memperoleh PPKH untuk kegiatan pembangunan jalur transmisi SUTT 150 kV Ulubelu – Pagelaran, SUTT 150 kV Sribawono - Seputih Banyak – Menggala dan SUTT 15 kV Bukit Kemuning - Liwa. Sebagai tindaklanjut pemenuhan PPKH berupa penyediaan lahan kompensasi, PLN telah menyerahkan lahan kompensasi kepada Kementerian LHK dan telah dikukuhkan menjadi kawasan Hutan. Tahap selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku, lahan kompensasi tersebut harus dilakukan penataan batas, untuk itu kami memohon kerjasama dan dukungan seluruh instansi terkait," ujar Hariani.
Dalam sambutannya, Manager Perizinan dan Komunikasi UIP SBS, Marudut Simarmata menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian LHK, BPKH XX Bandar Lampung atas dukungan yang diberikan dalam pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Provinsi Lampung dan pendampingan dalam penyelesaian kewajiban PPKH. ‘’PLN berharap bahwa pelaksanaan Penataan Batas Lahan Kompensasi dapat berjalan lancar dan tuntas pada tahun ini,’’ buka Marudut.
PLN terus proaktif dan berkomitmen menuntaskan kewajiban tata batas dan reboisasi lahan kompensasi seluas ± 73 Ha di 2 lokasi yaitu di Pesisir Barat dan Pesawaran. "Hal ini sebagai kewajiban PPKH yang harus dipenuhi, mendukung upaya pelestarian lingkungan dan untuk peningkatan Kawasan Hutan di Provinsi Lampung,’’ jelas Marudut.
Dalam kesempatan terpisah, General Manager PLN UIP Sumbagsel, Wahidin menuturkan pemenuhan kewajiban lahan kompensasi menjadi komitmen PLN untuk segera diselesaikan. Hal ini untuk mendukung upaya PLN dalam meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di provinsi Lampung, terkhusus pembangunan yang melintasi kawasan Hutan. (sep)