Tim Advokasi Hukum YPM Desak Ucok Abdul Rauf Tertibkan Alat Sosialiasi Pj Wali Kota Palembang Sebelumnya
Tim Advokasi Hukum Yudha Pratomo Mahyuddin saat menggelar konferensi pers terkait alat peraga sosialiasi bakal calon wali Kota Palembang, hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 di Kedai Kopi Apek , Kota Palembang --
Jika ASN tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan, tetapi mengikuti Pilkada, maka yang bersangkutan akan diberhentikan oleh Mendagri. Tito Karnavian pun mengingatkan agar Pj. Kepala Daerah tidak memasang alat sosialisasi yang mengarah pada dukungan Pilkada, sekalipun dipasang oleh masyarakat. Apabila memang ingin memasang alat sosialisasi, dirinya menyarankan agar menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban. "Kalau ingin pasang baliho, bisa pakai kata sukseskan stunting atau program kegiatan Pj. Gubernur. Jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama Pj. Gubernur ini. Walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan." kata Tito Karnavian. (rel)