Rizal Kenedi Bakal Dipecat dari DPRD Sumsel

Mantan Sekretaris DPW PPP Sumatera Selatan (Sumsel) Rizal Kenedi.--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Mantan Sekretaris DPW PPP Sumatera Selatan (Sumsel) Rizal Kenedi Resmi Masuk Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Sumsel Tahun 2024 dari Partai Golkar dapil Sumsel 6, menanggapi hal tersebut Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno, menegaskan Rizal Kenedi sampai dengan sebelum pencalegan itu masih kader PPP.

“Karena keputusan Mahkamah Partai  atas permasalahan gugatan tentang masa kerja paruh waktu bersama Nurul Aman itu, putusannya memang PAW paruh waktu diputuskan sah tetapi untuk keanggotaannya tidak dipecat, artinya masih sebagai anggota PPP," kata Agus, Senin (06/11/2023).

Dan sampai pencalegkan, Daftar Calon Sementara (DCS) Rizal Kenedi tidak mengundurkan diri bahkan menyampaikan bahwa dia tidak Nyaleg dari partai manapun dan mau istirahat.

“Akan tetapi KPU pada tanggal 3 November sudah menetapkan DCT calon anggota DPRD Sumsel ternyata memang nama Rizal Kenedi masuk dalam DCT Partai Golkar dapil Sumsel VI (Prabumulih, Muaraenim dan PALI), jadi sebenarnya pak Rizal  itu bukan dipecat dari PPP tidak, dia tetap anggota PPP bahwa keputusan Mahkamah Partai  itu adalah menetapkan atau membenarkan  tentang pembagian masa keanggotaan DPRD Sumsel dengan Nurul Aman itu sudah sah dari keputusan Mahkamah Partai, Keputusan Pengadilan Negeri Palembang dan Keputusan Mahkamah Agung itu sah PAW paruh waktu,” katanya.

Tentang pemberhentian dan pemecatan Rizal Kenedi dari PPP menurut Agus dalam putusan Mahkamah Partai memang tidak , masih anggota PPP.

“Berkaitan dengan terbitnya DCT kemarin, maka partai sesuai dengan surat Mendagri , sesuai dengan keputusan KPU , maka DPW PPP Sumsel tentunya segera memproses , akan mengirimkan surat ke DPRD Sumsel untuk memproses PAW Rizal Kenedi ke pak Nurul Aman  sebagai konsekueksi  bahwa pak Rizal telah mencalonkan diri dari partai lain,” katanya.

Dalam surat Kementrian Dalam Negeri No 100.2.1.4/4367/OTDA tertanggal 16 Juni 2023   tentang  pemberhentian anggota DPRD Provinsi  dan DPRD Kabupaten Kota yang mencalonkan diri dari parpol yang berbeda dengan parpol yang di wakili dalam pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024 dan Surat Kemendagri  No 100.2.1.4/5387/ OTDA tertanggal 2 Agustus 2023 tentang penegasan kembali pemberhentian  anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota  yang mencalonkan diri dari parpol yang berbeda disebutkan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota kalau mendaftarkan diri dari partai yang berbeda maka harus di PAW dan tidak  ada status lagi sebagai anggota DPRD dan tidak berhak menerima apapun.

Karena surat penetapan caleg DPRD Provinsi baru keluar tanggal 3 November  mana menunggu paling cepat Senin (6/11) pihaknya akan mengirim surat ke DPRD Sumsel .

“Nanti DPRD sesuai dengan ketentuannya , DPRD Sumsel berkirim surat ke KPU Sumsel siapa yang mengganti  kemudian baru masuk ke Gubernur,” tegasnya. (zar)

Tag
Share